Bekasi / Kota /
Follow daktacom Like Like
Senin, 25/05/2015 16:59 WIB

Sidang Perdana Gugatan Praperadilan TPU Digelar di PN Bekasi

Sidang perdana gugatan paraperadilan kasus TPU di PN Bekasi Foto Jaenudin Ishaq
Sidang perdana gugatan paraperadilan kasus TPU di PN Bekasi Foto Jaenudin Ishaq

BEKASI_DAKTACOM: Sidang perdana paraperadilan terhadap gugatan Gatot Sutejo, Senin (25/5/15), digelar di pengadilan negeri Bekasi. Sidang hanya untuk membacakan gugatan penggugat terhadap Kejaksaan Bekasi yang telah menetapkan Gatot Sutejo sebagai tersangka dalam kasus penggelapan Tanah Pemakaman Umum (TPU) Perumahan Bekasi Timur Regency(BTR), kota Bekasi Jawa Barat.

Menurut Ruri Arif, kuasa hukum penggugat, sidang akan dilanjutkan Rabu (27/5/15), untuk mendengarkan jawaban dari Kejaksaan, sedang pada Jum'at (29/5/15), sidang untuk mengungkapkan bukti- bukti, baik dari tergugat maupun penggugat, Senin (1/6/15), atau selasa akan dibacakan putusan.

Ruri mengungkapkan, Kejaksaan dinilai tak cermat dan tak hati-hati saat menetapkan klainnya sebagai tersangka. Ketidakcermatan itu terlihat dari posisi klainnya  tahun 2003, posisinya bukan di bagian pertanahan.

"Kalau ia bukan dibagian pertanahan bagaimana mungkin ia bisa membuat kebijakan" ujarnya dengan nada bertanya.

Dijelaskan, Kejaksaan menurutnya terlalu terburu-buru menetapka klainnya sebagai tersangka. Aapalagi sampai saat ini belum ada kerugian negara. Salah satu yang menjadi persoalan dalam kasus korupsi adalah kerugian negara. Tapi dalam kasus ini belum ada kerugian negara.

"Ma kerugian negara tanah yang dikatakan menjadi objek belum diserahkan ke pemerintah. Tanah ini masih milik pengembang dan belum diserahkan ke pemerintah kota Bekasi. Lantas bagaimana dikatakan ada korupsi" Arif.

Oleh karena itu saya sangat yakim hakiom nantinya akan mengabulkan gugatkan kami, katanya dengan yakin.

Editor :
Sumber : Ulil Albab
- Dilihat 2159 Kali
Berita Terkait

0 Comments