Nasional / Politik dan Pemerintahan /
Follow daktacom Like Like
Rabu, 17/01/2018 14:45 WIB

Soal Becak, Anies : Diatur, Bukan Dibiarkan Berkeliaran

Anies Baswedan 2
Anies Baswedan 2
JAKARTA_DAKTACOM: Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menampik anggapan bahwa dirinya kembali mengizinkan angkutan becak berkeliaran di Jakarta.
 
"Faktanya ada sekitar seribu abang becak yang terdaftar di Jakarta ini, contoh di Jakarta Utara saja ada di Semper, Teluk Gong, Tanah Pasir, Jelambar, Cilincing, dan Tanjung Priuk. Selama ini mereka kejar-kejaran, kasihan kan? Mereka menjadi korban," papar Anies di Balaikota pada Rabu (17/01).
 
Anies menjelaskan pernyataan dirinya yang menyebut kendaraan roda tiga tersebut diperbolehkan untuk kembali beroperasi di Jakarta hanya sebatas wilayah-wilayah yang memang warganya membutuhkan tenaga mereka.
 
"Kita akan atur di tempat-tempat yang warganya memang membutuhkan sebagai angkutan lingkungan. Jadi jangan dibayangkan becak ini ada di jalan-jalan protokol Jakarta," terangnya.
 
Anies mengungkapkan di beberapa daerah, masih banyak warga yang membutuhkan becak sebagai angkutan mereka untuk membawa barang dagangannya.
 
Pelarangan becak sebagai alat transportasi di Jakarta sudah muncul pada tahun 1967 sejak zaman pemerintahan Gubernur Ali Sadikin. Pada era Gubernur R Soeprapto, ia mengeluarkan kebijakan Jakarta bebas becak pada 1 Januari 1985.
 
Namun pada era Gubernur Sutiyoso, becak sempat diberikan izin secara lisan untuk beroperasi di wilayah pemukiman karena alasan krisis ekonomi. Namun, izin itu hanya berlaku beberapa hari. Larangan becak beroperasi di Jakarta juga dilanjutkan hingga masa pemerintahan Gubernur Basuki Tjahaja Purnama.
Reporter :
Editor :
- Dilihat 1597 Kali
Berita Terkait

0 Comments