Dirlantas Polda Metro : 90% Pelanggar Lalin Pengendara Motor
JAKARTA_DAKTACOM: Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Halim Pagara memaparkan hampir 90% pelanggar lalu lintas di wilayah Jakarta adalah pengendara sepeda motor.
Dalam acara Focus Group Discussion mengenai keputusan MA yang mencabut Pergub tentang larangan sepeda motor melintas di Jln MH Thamrin dan Medan Merdeka Barat, Halim membeberkan fakta bahwa sejak Pergub tersebut diberlakukan pada tahun 2014 silam, jumlah angka kecelakaan dan pelanggaran lalin di kawasan tersebut menurun dengan drastis.
"Bahkan sejak adanya Pergub itu, angka kecelakaan lalu lintas yang melibatkan pengendara sepeda motor adalah nihil di jalur tersebut," papar Halim.
Namun dengan adanya putusan dari MA ini, maka Halim mengusulkan pada Pemprov DKI Jakarta utk tetap melakukan pembatasan sepeda motor dengan menerapkan sistem genap ganjil seperti kendaraan roda empat.
"Faktor kedisiplinan dan kesadaran rendah dari pengendara sepeda motor menjadi penyebab utama tidak tertibnya lalin di wilayah Jakarta," tutupnya.
Seperti diketahui Mahkamah Agung (MA) melalui putusan bernomor 57P/HUM/2017 telah membatalkan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 195 Tahun 2014 Tentang Pembatasan Lalu Lintas Sepeda Motor yang dibuat di era kepemimpinan Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok. Dengan putusan itu, larangan sepeda motor melintasi Jalan MH Thamrin dan Medan Merdeka Barat tidak lagi berlaku.
Reporter | : | |
Editor | : | Dakta Administrator |
- KPK Sita Dokumen & Bukti Elektronik Terkait CSR Bank Indonesia
- Kemana Ridwan Kamil Usai Kalah di Jakarta?
- RIDO Batal Gugat Hasil Pilkada Jakarta ke Mahkamah Konstitusi
- Tinggalkan Anies, Suara PKS Makin Jeblok
- PEMERINTAH MASIH MENGABAIKAN ANGKUTAN JALAN PERINTIS
- Miftah Maulana Mundur dari Utusan Khusus Presiden Prabowo
- KONSEP GURU MENURUT MOHAMMAD NATSIR
- Baitul Maqdis Institute Sampaikan 11 Resolusi Palestina dan Dunia Islam kepada Wakil Menlu RI, Anis Matta
- Empat Alasan Mengapa UU Pengelolaan Zakat Rugikan LAZ
- IDEAS: Dana BOS Tak Cukup Angkat Kesejahteraan Guru Honorer
- Bamsoet Minta Polri Jerat Bandar Narkoba Dengan Pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU)
- UMKM Pertanian-Perikanan yang Utangnya Dihapus
- Kebijakan Dan “Potensi Keuntungan”, Sepatutnya Tidak Digunakan Dalam Tindak Pidana Kerugian Keuangan Negara
- INFRASTRUKTUR TRANSPORTASI HARUS BERLANJUT DENGAN PEMBENAHAN
- Nama Menteri Kabinet Merah Putih Prabowo-Gibran
0 Comments