Ahad, 24/05/2015 10:54 WIB
APKLI Desak Polisi Usut Kasus Pengeroyokan PKL di Monas
JAKARTA_DAKTACOM: Ketua Umum Kelompok DPP APKLI, mendesak Polres Jakarta Pusat, agar segera mengusut tuntas kasus pengeroyokan yang dilakukan 3 petugas keamanan (Satpam) kepada seorang PKL, pada Selasa (12/05/15) lalu.
Kasus pengroyokan oleh Satpam Monas Jakarta Pusat terhadap PKL Budi alias Ucok Anggota APKLI, bukanlah delik pidana aduan, melainkan delik pidana umum dan diatur dalam Pasal 170 KUHP. Tak boleh dan tak bisa dihentikan oleh siapapun juga.
APKLI sendiri mendapatkan informasi A1, bahwa ada beberapa pihak yang bermaksud menghentikan kasus ini. Oleh karena itu, APKLI desak Polres Jakarta Pusat agar segera menuntaskan ini semua. APKLI juga mengusut tuntas siapa saja yang terlibat di dalam penghentian ini.
"Mereka harus bertanggungjawab di meja hijau. Baik oknum dari Pengelola Kawasan Monas Jakarta Pusat maupun oknum-oknum lainnya", tegas Ketua Umum DPP APKLI dr. Ali Mahsun, M. Biomed seusai menerima Ketua Umum Kelompok Penggerak Pariwisata (POMPEPAR) Prop. Jawa Barat beserta jajaran di Kantor DPP APKLI Jakarta Jumat (22/05/15).
Melalui LBH Kaki Lima Indonesia, APKLI mendesak Polres Jakarta Pusat segera menuntaskan kasus yang menimpa PKL Monas Jakarta Pusat, Sdr. Budi alias Ucok.
"Tolong berikan hukuman setimpal pada siapapun pelaku pengroyokan terhadap PKL Budi, dan juga yang terlibat dalam penghentian kasus ini," tegas Ali yang geram dan marah besar atas tudingan AHOK kepada PKL Monas Jakarta, membuat sirup pakai air comberan.
Hal serupa juga disampaikan Kasat Reskrim Polres Jakarta Pusat, AKBP Tatan Dirsan Atmajam bahwa 3 Satpam Kawasan Monas yang ditahan atas kasus pengroyokan PKL Budi tak boleh dihentikan.
"Indonesia adalah Negara Hukum, bukan Negara Mafia Hukum atau Negara Mafia Kasus. Tak boleh dan Tak Bisa Tindak Pidana Delik Umum Diperjualbelikan dengan uang, karena sudah jelas sesuai dengan Pasal 170 KUHP," jelasnya.
Dalam kasus ini, tiga petugas keamanan kawasan Monumen Nasional (Monas) ditetapkan sebagai tersangka kasus pengeroyokan, terhadap seorang PKL bernama Budi. Akibat pengeroyokan itu Budi menderita luka di kepala dan wajah.
"Ketiga petugas keamanan (satpam) tersebut berinisial M (55), EDP (20) dan MI (21). Pengeroyokan terhadap korban ini terjadi pada Selasa 12 Mei dini hari lalu," papar Tatan.
Editor | : | |
Sumber | : | Ketua Umum DPP APKLI dr. Ali Mahsun, M. Biomed |
- Pelaku Penusukan Maut Bocah Pulang Mengaji di Cimahi Ditangkap Polisi
- Komnas HAM: Gas Air Mata Penyebab Utama Tragedi Kanjuruhan
- Kapolri Pastikan Irjen Teddy Minahasa Ditangkap Kasus Narkoba
- Polri Naikkan Tragedi Kanjuruhan Jadi Penyidikan, Tersangka Segera Ditetapkan
- Polri Libatkan Kompolnas Awasi Investigasi Tragedi Kanjuruhan
- Putri Candrawathi Akhirnya Resmi Ditahan
- Polri Limpahkan Tersangka Ferdy Sambo dkk ke Kejaksaan Pekan Depan
- Banding Ditolak, Ferdy Sambo Tetap Diberhentikan Tidak Hormat dari Polri!
- Gubernur Papua Lukas Enembe Diduga Alirkan Uang ke Rumah Judi di Luar Negeri
- Motif Penganiayaan Santri Pondok Gontor hingga Tewas, Diduga karena Masalah Kekurangan Alat
- Pakar Pidana Sebut Penganiayaan Santri Gontor Bisa Dikualifikasikan Pembunuhan
- IPW Yakin Motif Pelecehan Seksual Putri Candrawathi Hanya Alibi
- LPSK Sebut Bharada E Sempat Emosi Saat Rekonstruksi karena Tak Sesuai
- 3 Poin Kasus KM 50 yang Disinggung Laskar FPI ke Kapolri
- Kapolri: Motif Pembunuhan Brigadir J Pelecehan atau Perselingkuhan
0 Comments