Nasional / Hukum dan Kriminal /
Follow daktacom Like Like
Ahad, 24/05/2015 10:54 WIB

APKLI Desak Polisi Usut Kasus Pengeroyokan PKL di Monas

Ketua Umum DPP APKLI dr Ali Mahsun 1
Ketua Umum DPP APKLI dr Ali Mahsun 1
JAKARTA_DAKTACOM: Ketua Umum Kelompok DPP APKLI, mendesak Polres Jakarta Pusat, agar segera mengusut tuntas kasus pengeroyokan yang dilakukan 3 petugas keamanan (Satpam) kepada seorang PKL, pada Selasa (12/05/15) lalu.
 
Kasus pengroyokan oleh Satpam Monas Jakarta Pusat terhadap PKL Budi alias Ucok Anggota APKLI, bukanlah delik pidana aduan, melainkan delik pidana umum dan diatur dalam Pasal 170 KUHP. Tak boleh dan tak bisa dihentikan oleh siapapun juga. 
 
APKLI sendiri mendapatkan informasi A1, bahwa ada beberapa pihak yang bermaksud menghentikan kasus ini. Oleh karena itu, APKLI desak Polres Jakarta Pusat agar segera menuntaskan ini semua. APKLI juga mengusut tuntas siapa saja yang terlibat di dalam penghentian ini.
 
"Mereka harus bertanggungjawab di meja hijau. Baik oknum dari Pengelola Kawasan Monas Jakarta Pusat maupun oknum-oknum lainnya", tegas Ketua Umum DPP APKLI dr. Ali Mahsun, M. Biomed seusai menerima Ketua Umum Kelompok Penggerak Pariwisata (POMPEPAR) Prop. Jawa Barat beserta jajaran di Kantor DPP APKLI Jakarta Jumat (22/05/15).
 
Melalui LBH Kaki Lima Indonesia, APKLI mendesak Polres Jakarta Pusat segera menuntaskan kasus yang menimpa PKL Monas Jakarta Pusat, Sdr. Budi alias Ucok.
 
"Tolong berikan hukuman setimpal pada siapapun pelaku pengroyokan terhadap PKL Budi, dan juga yang terlibat dalam penghentian kasus ini," tegas Ali yang geram dan marah besar atas tudingan AHOK kepada PKL Monas Jakarta,  membuat sirup pakai air comberan.
 
Hal serupa juga disampaikan Kasat Reskrim Polres Jakarta Pusat, AKBP Tatan Dirsan Atmajam bahwa 3 Satpam Kawasan Monas yang ditahan atas kasus pengroyokan PKL Budi tak boleh dihentikan. 
 
"Indonesia adalah Negara Hukum, bukan Negara Mafia Hukum atau Negara Mafia Kasus. Tak boleh dan Tak Bisa Tindak Pidana Delik Umum Diperjualbelikan dengan uang, karena sudah jelas sesuai dengan Pasal 170 KUHP," jelasnya.
 
Dalam kasus ini, tiga petugas keamanan kawasan Monumen Nasional (Monas) ditetapkan sebagai tersangka kasus pengeroyokan, terhadap seorang PKL bernama Budi. Akibat pengeroyokan itu Budi menderita luka di kepala dan wajah.
 
"Ketiga petugas keamanan (satpam) tersebut berinisial M (55), EDP (20) dan MI (21). Pengeroyokan terhadap korban ini terjadi pada Selasa 12 Mei dini hari lalu," papar Tatan.
Editor :
Sumber : Ketua Umum DPP APKLI dr. Ali Mahsun, M. Biomed
- Dilihat 2561 Kali
Berita Terkait

0 Comments