Senin, 08/01/2018 16:16 WIB
Polisi Konfirmasi Pemberhentian Arya Wedakarna dari DPD
DENPASAR_DAKTACOM: Ditkrimsus Polda Bali hari ini, Senin (08/01) memeriksa anggota Badan Kehormatan DPD RI, Dr H Dedi Iskandar Batubara S.Sos, S,H.,M.S.P sebagai saksi terkait kasus persekusi terhadap Ustadz Abdul Somad pada 8 Desembar 2017 di Hotel Aston, Denpasar.
Koordinator Tim Advokasi FPUAS, Zulfikar Ramly menyatakan bahwa pemeriksaan berlangsung sejak pukul 09.00 WITA dan selesai sekitar pukul 14.00 WITA. Saksi dari Anggota BK DPD RI ini menurutnya sangat penting. Pasalnya, penjelasan dari Dedi Iskandar Batubara akan menjawab persoalan status jabatan Arya Wedakarna.
“Ini sangat penting dan akan mematahkan pernyataan Arya Wedakarna yang menyatakan bahwa Putusan No 3 Tahun 2017 adalah hoax. Di samping itu akan menutup celah terlapor untuk berkelit di balik imunitas sebagai anggota DPD RI,” tegas Zulfikar melalui pesan singkat
Sementara itu, Dedi Iskandar Batubara membenarkan bahwa ia dipanggil oleh penyidik Polda Bali sebagai saksi pelapor. Ia diminta untuk menjadi saksi atas laporan yang disampaikan oleh masyarakat terkait kasus ujaran kebencian Arya Wedakarna. Kepada penyidik ia menjelaskan prosedur dan faktor diputuskannya sanksi pemberhentian Arya Wedakarna.
“Penyidik menanyakan itu kepada saya. Saya kira memang wajar kalau penyidik menanyakan hal itu kepada saya kan. Memastikan tentang benar tidak keputusan DPD berkaitan dengan pemberhentian sementara itu. Dan saya sudah sampaikan keterangan saya dan penjelasan saya secara konprehensif di hadapan penyidik,” jelas Dedi.
Editor | : | |
Sumber | : | kiblat.net |
- Pelaku Penusukan Maut Bocah Pulang Mengaji di Cimahi Ditangkap Polisi
- Komnas HAM: Gas Air Mata Penyebab Utama Tragedi Kanjuruhan
- Kapolri Pastikan Irjen Teddy Minahasa Ditangkap Kasus Narkoba
- Polri Naikkan Tragedi Kanjuruhan Jadi Penyidikan, Tersangka Segera Ditetapkan
- Polri Libatkan Kompolnas Awasi Investigasi Tragedi Kanjuruhan
- Putri Candrawathi Akhirnya Resmi Ditahan
- Polri Limpahkan Tersangka Ferdy Sambo dkk ke Kejaksaan Pekan Depan
- Banding Ditolak, Ferdy Sambo Tetap Diberhentikan Tidak Hormat dari Polri!
- Gubernur Papua Lukas Enembe Diduga Alirkan Uang ke Rumah Judi di Luar Negeri
- Motif Penganiayaan Santri Pondok Gontor hingga Tewas, Diduga karena Masalah Kekurangan Alat
- Pakar Pidana Sebut Penganiayaan Santri Gontor Bisa Dikualifikasikan Pembunuhan
- IPW Yakin Motif Pelecehan Seksual Putri Candrawathi Hanya Alibi
- LPSK Sebut Bharada E Sempat Emosi Saat Rekonstruksi karena Tak Sesuai
- 3 Poin Kasus KM 50 yang Disinggung Laskar FPI ke Kapolri
- Kapolri: Motif Pembunuhan Brigadir J Pelecehan atau Perselingkuhan
0 Comments