Nasional / Hukum dan Kriminal /
Follow daktacom Like Like
Senin, 08/01/2018 16:16 WIB

Polisi Konfirmasi Pemberhentian Arya Wedakarna dari DPD

arya wedakarna
arya wedakarna
DENPASAR_DAKTACOM: Ditkrimsus Polda Bali hari ini, Senin (08/01) memeriksa anggota Badan Kehormatan DPD RI, Dr H Dedi Iskandar Batubara S.Sos, S,H.,M.S.P sebagai saksi terkait kasus persekusi terhadap Ustadz Abdul Somad pada 8 Desembar 2017 di Hotel Aston, Denpasar.
 
Koordinator Tim Advokasi FPUAS, Zulfikar Ramly menyatakan bahwa pemeriksaan berlangsung sejak pukul 09.00 WITA dan selesai sekitar pukul 14.00 WITA. Saksi dari Anggota BK DPD RI ini menurutnya sangat penting. Pasalnya, penjelasan dari Dedi Iskandar Batubara akan menjawab persoalan status jabatan Arya Wedakarna.
 
“Ini sangat penting dan akan mematahkan pernyataan Arya Wedakarna yang menyatakan bahwa Putusan No 3 Tahun 2017 adalah hoax. Di samping itu akan menutup celah terlapor untuk berkelit di balik imunitas sebagai anggota DPD RI,” tegas Zulfikar melalui pesan singkat 
 
Sementara itu, Dedi Iskandar Batubara membenarkan bahwa ia dipanggil oleh penyidik Polda Bali sebagai saksi pelapor. Ia diminta untuk menjadi saksi atas laporan yang disampaikan oleh masyarakat terkait kasus ujaran kebencian Arya Wedakarna. Kepada penyidik ia menjelaskan prosedur dan faktor diputuskannya sanksi pemberhentian Arya  Wedakarna.
 
“Penyidik menanyakan itu kepada saya. Saya kira memang wajar kalau penyidik menanyakan hal itu kepada saya kan. Memastikan tentang benar tidak keputusan DPD berkaitan dengan pemberhentian sementara itu. Dan saya sudah sampaikan keterangan saya dan penjelasan saya secara konprehensif di hadapan penyidik,” jelas  Dedi.
Editor :
Sumber : kiblat.net
- Dilihat 1990 Kali
Berita Terkait

0 Comments