Gelar Munas Ke-1, FORJIM Pilih Ketum 2018 - 2021
JAKARTA_DAKTACOM: Melalui proses musyawarah mufakat, peserta Musyawarah Nasional (Munas) ke-1 Forum Jurnalis Muslim (Forjim) mengangkat Dudy Sya'bani Takdir sebagai ketua umum Pengurus Pusat (PP) Fojim masa khidmat 2018-2012, Sabtu (6/1/2017).
Dalam sambutannya setelah terpilih sebagai ketua umum, Dudy mengajak anggota Forjim untuk meningkatkan kapasitas serta menjaga profesionalitas. "Tahun-tahun ke depan merupakan tantangan sekaligus ujian bagi profesionalisme kita. Independensi insan pers mutlak dijaga, jangan sampai jadi alat politik praktis," kata Redaktur Eksekutif ahad.co.id itu.
Kendati demikian, Dudy tidak menutup peluang sinergi antara Forjim dengan berbagai lembaga dan ormas. "Kolaborasi positif dengan berbagai lembaga dan ormas Islam mutlak dilakukan, apalagi Forjim terlahir dari rahim umat Islam. Maka sudah seharusnya Forjim jadi yang terdepan mengawal agenda-agenda keumatan," jelasnya.
Menurut lelaki yang juga pernah bekerja di Radio MQ FM Jogja dan Majalah Gatra itu, sebagai organisasi profesi, Forjim harus dikelola dengan manajemen organisasi yang baik. "Karena itu kami mengajak seluruh pengurus dan anggota untuk bekerja sama membangun Forjim menjadi organisasi profesi wartawan yang disegani," tegas alumni Ilmu Komunikasi UIN Jogja itu.
Sebagai mandat dari Munas ke-1 Forjim, Dudy menunjuk Ibnu Syafaat (VOA Islam) menjadi Sekretaris Umum Forjim, Setyohadi Wiratmoko (Arqom.co.id) sebagai Bendahara Umum, serta Adhes Satria (Panjimas) sebagai Direktur Forjim Solidarity, badan otonom yang akan menangani aksi kemanusiaan.
Munas ini juga menghasilkan beberapa rekomendasi, antara lain hitungan upah layak jurnalis (muslim) untuk pemula adalah Rp 6,9 juta.
Selain itu, terkait tindakan kriminalisasi terhadap Ulama dan tokoh Islam, Forjim mengecam dan menolak segala bentuk kriminalisasi terhadap tokoh dan ulama. Forjim juga menolak stigmatisasi anti-NKRI, anti-Pancasila, dan anti-Kebhinekaan yang disematkan kepada umat Islam dan tokoh-tokoh Islam.
Sedangkan terkait pemblokiran media Islam, Forjim menolak setiap bentuk pemberedelan terhadap media Islam, termasuk pemblokiran yang dilakukan berdasarkan subyektifitas penguasa. Karena kebebasan pers dilindungi oleh undang-undang.
Selain itu, Forjim juga mengupayakan terciptanya sinergi yang baik antara lembaga filantropi, ormas Islam, pendidikan Islam, keuangan syariah, industri dan wisata halal dengan jurnalis Muslim dan media-media Islam.
Dalam persoalan kepemimpinan, Forjim menyerukan kepada umat Islam agar merebut kepemimpinan dalam Pilkada 2018 dan Pemilu 2019. Kepada umat Islam agar senantiasa berpegang teguh pada Al Maidah ayat 51 tentang larangan memilih pemimpin kafir.
Munas ke-1 Forjim Indonesia mengambil tema “Mengukuhkan Jurnalis Muslim sebagai Agen Perubahan”, acara itu digelar di Gedung PKK DKI Jakarta, Kebagusan, Pasar Minggu, pada Jumat-Sabtu (5-6/1/2017). Dalam kesempatan terebut, Ketua Umum Persaudaraan Muslimin Indonesia (Parmusi), H. Usamah Hisyam memberikan keynote speech.
Acara diawali Dialog Nasional Jurnalis Muslim yang menghadirkan Ahmad Djauhar (Wakil Ketua Dewan Pers), HM Zaenal Muttaqin (Eks Pemred Majalah Sabili), dan Ahmad Husein (Eks Wartawan GATRA/IFRC).**
Editor | : | Dakta Administrator |
Sumber | : | Rilis FORJIM |
- KPK Sita Dokumen & Bukti Elektronik Terkait CSR Bank Indonesia
- Kemana Ridwan Kamil Usai Kalah di Jakarta?
- RIDO Batal Gugat Hasil Pilkada Jakarta ke Mahkamah Konstitusi
- Tinggalkan Anies, Suara PKS Makin Jeblok
- PEMERINTAH MASIH MENGABAIKAN ANGKUTAN JALAN PERINTIS
- Miftah Maulana Mundur dari Utusan Khusus Presiden Prabowo
- KONSEP GURU MENURUT MOHAMMAD NATSIR
- Baitul Maqdis Institute Sampaikan 11 Resolusi Palestina dan Dunia Islam kepada Wakil Menlu RI, Anis Matta
- Empat Alasan Mengapa UU Pengelolaan Zakat Rugikan LAZ
- IDEAS: Dana BOS Tak Cukup Angkat Kesejahteraan Guru Honorer
- Bamsoet Minta Polri Jerat Bandar Narkoba Dengan Pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU)
- UMKM Pertanian-Perikanan yang Utangnya Dihapus
- Kebijakan Dan “Potensi Keuntungan”, Sepatutnya Tidak Digunakan Dalam Tindak Pidana Kerugian Keuangan Negara
- INFRASTRUKTUR TRANSPORTASI HARUS BERLANJUT DENGAN PEMBENAHAN
- Nama Menteri Kabinet Merah Putih Prabowo-Gibran
0 Comments