Ahad, 07/01/2018 08:00 WIB
Minim Setoran, Pemkot Bekasi Putus Kontrak Parkir Meter
BEKASI_DAKTACOM: Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi memutus kontrak kerja sama dalam pengelolaan parkir meter di bahu jalan dengan pihak ketiga, yakni PT Pan Satria. Alasannya, pendapatan asli daerah (PAD) yang dipatok tidak pernah tercapai sejak dua tahun terakhir.
"Kami putus kontraknya sejak 15 Desember 2017 lalu. Jadi tidak ada lagi sistem parkir meter di Bekasi," ujar Sekretaris Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Bekasi, Karya Sukmajaya, Jumat (5/1).
Karya menegaskan, pemutusan kontrak pihak ketiga ini didasari hasil evaluasi Pemkot Bekasi berdasarkan perolehan PAD. Penghentian sistem parkir meter ini tertulis dalam surat Keputusan Wali Kota (Kepwal) Nomor 650/Kep.561-Bapenda/XII/2017 tentang Penghentian Pelaksanaan Uji Coba Penerapan Sistem Parkir Meter di Kota Bekasi sejak Desember dan seterusnya.
Kota Bekasi menargetkan pencapaian PAD dari retribusi parkir bahu jalan hanya menembus Rp42.900.000.000. Namun hasilnya hingga 29 Desember 2017 pendapatan retribusi parkir hanya tercapai Rp2.058.904.548 atau sekitar 4,80% dari target.
Padahal, kata Karya, Pemkot Bekasi menerapkan sistem parkir meter ini untuk mendongkrak PAD dari retribusi parkir hingga 30%. Namun nyatanya selama dua tahun pelaksanaan sistem parkir meter, target tak kunjung tercapai.
Karena itu, Pemkot Bekasi memutuskan mengambil alih kembali pengelolaan parkir. Saat ini, ada tiga titik implementasi parkir meter, yakni Jalan Raya Galaxy (Bekasi Selatan), Jalan Veteran (Bekasi Selatan), dan Jalan Ir H Djuanda (Bekasi Timur). Sistem parkir di titik-titik tersebut saat ini telah dikembalikan pada sistem parkir manual.
Namun, penerapan parkir secara manual ini hanya bersifat sementara. Sebab pihaknya masih mencari sistem parkir terpadu yang akan digunakan untuk sistem parkir tepi jalan. "Bukan berarti smart parking yang kita terapkan di smart city berakhir. Kami sedang menyiapkan sistem parkir terpadu yang lebih cocok," tandasnya.
Parkir manual saat ini mengikuti Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5/2011 tentang Retribusi Parkir. Adapun tarif yang diberlakukan adalah sebesar Rp1.000 per jam. Namun, besaran tarif akan segera berubah menyusul perubahan payung hukum soal tarif parkir yang akan segera disahkan.
"Tarifnya akan berubah sebab Perdanya sedang direvisi, sementara ini pakai ini dulu," tegasnya.
Editor | : | |
Sumber | : | Sindonews |
- KH. Syaifuddin Siroj Resmi Menjadi Ketua Umum Kota Bekasi 2024-2029
- Karang Taruna Kota Bekasi Siap Bersatu, Pasca Pilkada 2024
- MES dan Perguruan Tinggi Berkolaborasi Sosialisasikan Ekonomi Syariah
- PNM Bekasi Gelar Program Budidaya Maggot dan Pengolahan Sampah di Medan Satria
- DPD KNPI Kota Bekasi Bantah, Memasang Spanduk dengan Nada Tendensius Terhadap Lembaga Kejaksaan
- Pengamat Berharap Komunikasi Intens antara PJ Walikota dengan Walikota - Wakil Walikota Terpilih Demi Keberlangsungan Kota Bekasi Kedepan
- Tri Adhianto dan Haris Bobihoe Menangkan Pilkada Kota Bekasi 2024 Hasil Rekapitulasi 12 Kecamatan
- Memasuki Masa Tenang Pilkada, Bawaslu Bersama Forkopimda Kota Bekasi Tertibkan APK
- Ketua DDII Kota Bekasi Ustd Salimin Dhani,Ajak Warga Doakan dan Pilih Paslon no 3,Ridho.
- Mimpi Besar TOD Kota Bekasi, Dishub : Ini Tugas Bersama Seluruh Elemen
- Logistik Pilkada Sudah Sampai Gudang KPU Kota Bekasi
- Masyarakat Kota Bekasi, Padati Kampanye Rapat Umum Paslon Pilgub ASIH
- Ridho Semakin Diminati Masyarakat Jelang Pilkada
- #SemuaBisaUmroh Akan Berangkatkan 361 Jamaah ke Tanah Suci
- BAZNAS Kota Bekasi Salurkan Sembako Santri dan Beasiswa S2 Pesantren pada HSN 2024
0 Comments