Bekasi / Kota /
Follow daktacom Like Like
Jum'at, 05/01/2018 07:45 WIB

Panwaslu Tangani Dugaan Politik Praktis Tiga Pejabat Daerah

Panwaslu logo
Panwaslu logo
BEKASI_DAKTACOM: Dua pejabat Pemerintah Kota Bekasi dilaporkan Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Kota Bekasi ke Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kota Bekasi.
 
Mereka dilaporkan atas dugaan penyebaran kabar hoaks (palsu) tentang editan baliho yang bertuliskan "PDIP Tidak Butuh Umat Islam".
 
"Kabar hoaks itu disebar ke grup media sosial grup WhatsApp pegawai eselon II, grup lurah dan pengurus RW," kata Wakil Ketua Bidang Organisasi DPC PDIP Kota Bekasi, Dedi Wahyudin pada Kamis (4/1).
 
Dedi mengatakan, dua pegawai yang dilaporkan itu adalah MB dan M. Mereka merupakan pejabat di suatu kecamatan di daerah setempat.
 
"Kami sayangkan penyebaran kabar itu, padahal si pengunggah di Facebook sudah ditangkap Tim penyidik Subdit Cyber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya pada 21 Desember 2017 karena terbukti hoaks," ujarnya.
 
Dedi mengatakan, awalnya kabar palsu itu disebarkan oleh M ke grup WhatsApp yang isinya pejabat eselon II.
 
Oleh BM, editan baliho itu diteruskan ke grup WhatsApp yang isinya lurah dan RW di wilayahnya.
 
Atas penyebaran info hoaks itu, partainya merasa keberatan. Apalagi dilakukan menjelang Pilkada 2018 oleh pejabat di lingkungan Pemerintah Kota Bekasi, padahal mereka tidak boleh melakukan politik praktis.
 
"Penyebaran info hoaks itu ada indikasi mereka secara masif melakukan sosialiasi ke masyarakat luas bahwa seolah-seolah partai kami tidak butuh umat Islam. Ini jelas kami sangat dirugikan," katanya.
 
"Panwaslu harus memproses hal ini sampai selesai agar menjadi efek jera. Kami ini partai besar, pejabat jangan seenaknya saja," jelasnya.
 
Ketua Panwaslu Kota Bekasi, Novita Ulya Hastuti akan mempelajari terlebih dahulu atas laporan yang diajukan oleh pengurus DPC PDI Perjuangan Kota Bekasi.
 
Selain menangani M dan MB, lembaganya juga menangani dugaan politik praktis yang dilakukan oleh THT, selaku kepala dinas di Kota Bekasi.
 
Namun pada Kamis (4/1) siang, THT datang ke Kantor Panwaslu Kota Bekasi untuk mengklarifikasi dugaan politik praktis.
 
Dia menjelaskan soal kehadirannya dalam acara pelantikan Relawan Suara Tetap Masyarakat Pemilih Langsung Rahmat Effendi (STEMPEL RE) pada Jumat (29/12) lalu.
 
"Ada sekitar 15 pertanyaan yang kami mintai keterangan untuk klarifikasi terkait kedatanganya ke pelantikan Stempel RE," ujar Novi.
 
Meski sudah diperiksa, namun Panwaslu belum dapat menyimpulkan adanya dugaan pelanggaran UU ASN. Di sisi lain pihaknya juga tidak mau berspekulasi terkait hal tersebut.
 
"Dugaan pelanggaran kita kaji dulu, tidak serta merta kita bisa simpulkan. Malam ini kita kaji, nanti kita kasih tahu hasilnya," ujarnya.
 
Sementara itu, THT mengaku kedatangannya ke acara pelantikan STEMPEL RE bukanlah dalam kegiatan politik.
 
Melainkan menjalankan tugas sebagai ASN, karena telah mendapatkan tugas dari pimpinannya Wali Kota Bekasi, Rahmat Effendi sebagai Kepala Daerah yang telah diundang dalam acara tersebut.
 
"Di undangan itu ditujukan kepada Pak Rahmat Effendi sebagai Kepala Daerah, bukan atas nama pribadi. Makanya beliau menugaskan saya untuk mewakili hadir," kata THT.
 
Karena itu, pihaknya mendesak agar Panwaslu Kota Bekasi secepatnya memproses laporan tersebut. Laporan ini, kata dia supaya memberi efek jera bagi pejabat lain yang ingin melakukan hal serupa.
Editor :
Sumber : Wartakota
- Dilihat 1526 Kali
Berita Terkait

0 Comments