Bekasi / Kota /
Follow daktacom Like Like
Jum'at, 22/05/2015 17:10 WIB

Tim Investigasi TPU Dibentuk

Warga BTR Sedang Mengadu Ke Walikota Bekasi Foto Warso Dakta
Warga BTR Sedang Mengadu Ke Walikota Bekasi Foto Warso Dakta

BEKASI_DAKTACOM: Pemerintah kota Bekasi membentuk tim investigasi untuk mengusut Surat Pelepasan Hak (SPH) Tanah Pemakaman Umum (TPU), yang telah diserahkan pengembang ke pemerintah kota Bekasi. Terpilih sebagai ketuanya adalah Erwin Efendi, dari staf ahli hukum dan politik pemerintah kota Bekasi.

Tim ini dibutuhkan untuk mengetahui sudah berapa luas lahan yang diserahkan pengembang ke pemerintah kota Bekasi. Karena selama ini Pemerintah kota Bekasi mewajibkan bagi setiap pengembang untuk menyerahkan lahan 4 persen dari luas lahan yang dibebaskan untuk tempat pemakaman umum.

Selama ini pengembang lebih memilih menyerahkan uang untuk pembelihan lahan yang telah disediakan oleh pemerintah kota. Tapi dana TPU ini sering malah disimpangkan.

Menurut Erwin, tujuan pembentukan tim investigasi adalah untuk menginfentarisirjumlah SPH TPU dari pengembang, mengumpulkan data-data TPU, meneliti rekomendasi TPU, singkronisasi data mulai dari kantor pemerintah kota hingga ke kecamatan dan kelurahan.

" Setelah investigasi dilakukan tim nantinya akan melaporkan hasilnya ke Walikota Rahmat Effendi" kata Erwin, Jum'at (22/5/15).

Dijelaskan, tim juga akan meneliti tentang kebijakan penerbitan izin pembangunan perumahan, apartemen, serta meng up date, data baru keberadaan Rumah Tinggal Hunia (RTH) dan TPU se kota Bekasi.

Kepada wartawan Erwin sesumbar berjanji investigasi akan selesai tiga pekan. Padahal kasus TPU di kota Bekasi sudah sangat kusut. Sujumlah pengembang telah menyetorkan uang TPU ke pemerintah tapi lahannya tak jelas dimana lokasinya. Belum lagi ada pengembang yang belum melakukan kewajibannya untuk menyerahkan lahan TPU ke pemerintah kota Bekasi.

Kasus TPU kembali merebah setelah kejaksaan Bekasi menetapkan 3 tersangka dugaan penjualan lahan TPU di Perumahan Bekasi Timur Regency, di  blok 5, kelurahan Sumurbatu Bekasi Timur. Ketiga tersangka adalah N camat Bantargebang ,S mantan lurah Sumurbatu dan GS mantan staf Bina Pemerintahan Pemkot Bekasi, saat ini ketiganya masih aktif tercatat sebagai PNS kota Bekasi.

Reporter : Warso Sunaryo
Editor :
- Dilihat 1963 Kali
Berita Terkait

0 Comments