Nasional / Hukum dan Kriminal /
Follow daktacom Like Like
Jum'at, 22/05/2015 17:06 WIB

Kemendag Larang Penjualan Rokok Elektrik

Dirjen Standarisasi dan Perlindungan Konsumen Kementerian Perdagangan Widodo
Dirjen Standarisasi dan Perlindungan Konsumen Kementerian Perdagangan Widodo
JAKARTA_DAKTACOM: Kementerian Perdagangan berencana akan melarang penjualan rokok elektrik yang berindikasi lebih berbahaya untuk kesehatan. 
 
Dirjen Standarisasi dan Perlindungan Konsumen Kementerian Perdagangan, Widodo mengatakan bahwa, pihak kami sedang dalam proses akhir membuat aturan, mengenai pelarangan impor barang tersebut. 
 
"Saat ini kami sedang melakukan finalisasi terhadap larangan impor produk tersebut, artinya jika impornya dilarang, maka ke depannya kami juga akan melarang penjualannya," ujarnya, Jumat (22/05/15).
 
Widodo menjelaskan berdasarkan hasil uji coba klinis dari Kemenkes, produk rokok elektrik ini justru mengandung zat yang tidak kalah berbahaya dari rokok biasa.
 
"Karena ini juga atas rekomendasi dari Kementerian Kesehatan bahwa hasil uji laboratorium mereka menemukan senyawa kimia berbahaya yang terkandung di dalamnya, jadi tidak benar adanya anggapan bahwa merokok elektrik lebih sehat daripada merokok biasa," jelasnya.
 
Widodo menambahkan produk rokok elektrik yang selama ini beredar tidak memiliki izin impor, sehingga harus segera dihentikan peredarannya.
 
"Apalagi izin masuknya barang ini juga tidak ada, makanya perlu kita stop peredarannya, agar tak ada masyarakat yang menggunakan rokok elektrik," katanya.
 
Belakangan ini beredar produk rokok elektrik yang dianggap mampu menghilangkan kebiasaan buruk merokok.
 
Salah satu jenis perangkat elektronik dari produk ini akan memanaskan semacam cairan dengan bermacam rasa sesuai pilihan konsumen.
 
Namun Sayangnya berdasarkan penelitian yang telah dilakukan, menemukan fakta bahwa uap dari rokok elektrik ini mengandung zat karsinogenik yang dapat menumbuhkan sel kanker bahkan hampir 10x lipat dari rokok biasa.
 
 
Reporter :
Editor :
- Dilihat 2507 Kali
Berita Terkait

0 Comments