Bekasi / Kota /
Follow daktacom Like Like
Rabu, 27/12/2017 07:00 WIB

Pemkot Bekasi Larang ASN Cuti Akhir Tahun

Ilustrasi PNS
Ilustrasi PNS
BEKASI_DAKTACOM: Pemerintah Kota Bekasi melarang pegawainya mengambil cuti akhir tahun.
 
Alasannya, mereka harus menyelesaikan laporan pertanggung jawaban pengguna anggaran dan pendapatan belanja daerah (APBD) 2017 sebelum pergantian tahun.
 
"Surat diedarkan Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Bekasi ke seluruh organisasi perangkat daerah (OPD) sejak 18 Desember 2017 lalu," kata Kepala Bidang Penilai Kinerja Aparatur pada Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan Daerah (BKPPD) Kota Bekasi, Widytiawarman pada Selasa (26/12).
 
Karena itu, kata Widi, Pemerintah Kota Bekasi meminta agar pegawai mematuhi aturan yang dibuat.
 
Selain tertib administrasi, aturan ini dibuat supaya pegawai memiliki rasa tanggung jawab atas pekerjaan yang diembannya.
 
Menurut dia, laporan pertanggung jawaban penggunaan anggaran harus diserahkan ke BPKAD sebelum hari Jumat, 29 Desember 2017.
 
Meski saat ini pegawai hanya memiliki jangka waktu tiga hari, namun Widi yakin tenggat waktu tersebut tidak akan memberatkan pegawai.
 
Sebab mereka sudah menyiapkan laporan itu sejak awal bulan Desember.
 
"Bagi yang sudah selesai membuat laporan tetap diminta masuk, kecuali ada kebijakan dari Kepala OPD mereka," ujarnya.
 
Bila mereka melanggar aturan yang dibuat, BKPPD akan meminta klarifikasi yang bersangkutan dan Kepala OPD terkait.
 
Permintaan klarifikasi juga untuk menentukan jenis sanksi yang diberikan ke pegawai dari teguran hingga tertulis.
 
"Kita minta sebaiknya mereka mengajukan setelah tangga 1 Januari 2018," jelasnya.
 
Kepala BPKAD Kota Bekasi, Sopandi Budiman menambahkan sebetulnya batas terakhir penyerahan laporan hingga 31 Desember 2017 mendatang.
Editor :
Sumber : Wartakota
- Dilihat 1328 Kali
Berita Terkait

0 Comments