Bekasi / Kabupaten /
Follow daktacom Like Like
Kamis, 21/12/2017 16:02 WIB

Gedung Juang 45 Masuk Cagar Budaya Kabupaten Bekasi

Gedung Juang 45 Masuk Cagar Budaya Kabupaten Bekasi
Gedung Juang 45 Masuk Cagar Budaya Kabupaten Bekasi
CIKARANG_DAKTACOM: Gedung Juang 45 masuk ke dalam jajaran cagar budaya Kabupaten Bekasi. Bangunan yang dibangun sejak tahun 1906 ini akhirnya selesai dipugar setelah 3 bulan pengerjaan.
 
Pemugaran Kawasan Gedung Juang memakan anggaran Rp9.751.966.000 Tahun Anggaran (TA) APBD kabupaten Bekasi 2017, dikerjakan mulai 19 September 2017 dan selesai pada 17 Desember 2017.
 
Plt. Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Bekasi Jamaludin, mengatakan, konservasi itu dalam rangka menjaga dan memelihara Gedung Juang Tambun yang mempunyai nilai sejarah Kabupaten Bekasi.
 
"Kita telah melakukan konservasi atau renovasi Gedung Juang Tambun dengan tetap menjaga keaslian ornamen Gedung Juang tersebut," katanya, Rabu (20/12).
 
"Mudah-mudahan dengan selesainya kegiatan renovasi tersebut, Gedung Juang menjadi kebanggaan warga Kabupaten Bekasi dan menjadi salah satu destinasi wisata," jelasnya.
 
Pemugaran Gedung Juang diterapkan pada bagian atap dan sejumlah konstruksi inti tanpa mengubah material dan bentuk asli. 
 
Selain itu pemugaran dilakukan pada taman, halaman dan monumen, serta bagian depan kompleks yang diberi pagar dan pintu gerbang.
 
Gedung Juang saat masih memasuki masa pemeliharaan hingga 6 bulan ke depam oleh pelaksana PT Tarida Sejahtera.
Reporter : Ardi Mahardika
Editor :
- Dilihat 2287 Kali
Berita Terkait

0 Comments