Bekasi / Kota /
Follow daktacom Like Like
Rabu, 20/12/2017 13:57 WIB

Hingga Desember, Kantor Imigrasi Bekasi Deportasi 38 WNA

jumpa pers kantor imigrasi II Bekasi
jumpa pers kantor imigrasi II Bekasi
BEKASI_DAKTACOM: Kantor Imigrasi Kelas Dua Bekasi melakukan deportasi warga Negara Asing (WNA) selama Januari-15 Desember 2017 kepada 38 orang yang terbukti melanggar pasal 75 ayat 1 UU no 6 tahun 2011 tentang keimigrasian.
 
"Kita lakukan tindakan deportasi ke 38 orang,  20 orang lainya deportasi dan tangkal karena melanggar pasal 122 ayat a junto pasal 75 ayat 1 UU no 6 tahun 2011, Sementara 151 orang terdata over Stay dan tiga orang eks Narapidana sesuai pasal 263 KUHP," ungkap Kepala Kantor Imigrasi Bekasi Sutrisno, Rabu (20/12).
 
Ditambahkannya pada tahun 2017, tindakan administratif keimigrasian oleh kantor imigrasi kelas II Bekasi diberikan pada 180 pria dan 29  perempuan. Untuk data aktif warga negara asing yang ada di wilayah kerja Kantor Imigrasi Bekasi adalah sebanyak 92 orang untuk Izin Tinggal Kunjungan,  5702 orang yang mengurus izin tinggal terbatas (ITAS) dan untuk Izin tinggal tetap sebanyak 394 orang.
 
"Kebanyakan WNA dari luar diantaranya orang dengan kewarganegaraan Korea sebanyak 1413, Jepang 1468 orang, Cina 756 orang, India 241 dan Taiwan 233 orang. Kebanyakan mereka bekerja di bidang tenaga ahli sebanyak 4149 orang, Industri 2532, Perdagangan 391, Kontruksi 116, dan lain lain seperti pariwisata sebanyak 155 orang," katanya.
 
Data yang ada menurut Sutrisno ada kenaikan jumlah warga yang memohon surat keimigrasian karena ada peningkatan hingga tiga persen dari tahun sebelumnya. Jumlah paspor yang dikeluarkan selama 2017 sebanyak 55915 dan pada 2016 hanya sebanyak 52821 pasport. Kantor Imigrasi Kelas II Bekasi juga melakukan penundaan penerbitan paspor untuk 20 orang.
 
Reporter : Warso Sunaryo
Editor :
- Dilihat 1331 Kali
Berita Terkait

0 Comments