Senin, 18/12/2017 13:00 WIB
Sahat: Kewenangan Satpol PP Terbatas Soal Penertiban THM
CIKARANG_DAKTACOM: Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Bekasi belum dapat menutup tempat hiburan malam (THM) sebagaimana diamanatkan oleh Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bekasi Nomor 3 Tahun 2016 Pasal 47.
Kepala Satpol PP Kabupaten Bekasi Sahat MBJ Nahor, mengatakan, pemerintah daerah memiliki semangat untuk segera menutup THM, namun pihaknya mengaku harus memiliki dasar yang jelas.
Menurutnya, selaku penegakan Perda, pihaknya harus memiliki dasar yang jelas dimana ada tahapan yang harus dilalui seperti yang tertera di Pasal 65
Ia menjelaskan 5 tahapan penutupan THM yang tertuang pada Pasal 65 Perda 3 Tahun 2016. Pertama, teguran. Kedua, pembatasan usaha. Ketiga, penghentian sementara. Keempat, pencabutan Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP). Kelima, penutupan permanen.
Untuk Pasal 67 yang berbicara soal sanksi hukum tidak mencantumkan Pasal 47, sementara pada Pasal 65 tercantum.
"Sebenarnya, saat ini baru tahap pertama, sementara untuk pembatasan usaha belum dilakukan karena masih timbul intepretasi yang berbeda," ujar Sahat pada Senin (18/12).
Pihaknya pun terus melakukan koordinasi dengan aparat penegak hukum terkait dengan penertiban tempat hiburan malam.
Sahat menambahkan, ranah Satpol PP terbatas kalau terbukti suatu tempat usaha melangar aturan akan segera ditutup. Tetapi peran pembatasan usaha, pencabutan TDUP bukan pada ranahnya.
Ia menargetkan pada 2017 akan masuk pada tahap pertama dalam penertiban THM di Kabupaten Bekasi.
Reporter | : | Ardi Mahardika |
Editor | : |
- Gadang Barubah Hadir di Cikarang: Restoran Padang dengan Konsep Unik
- Bekasi Premier Pencak Silat Tournament 2nd Edition 2025: Membangkitkan Cinta pada Pencak Silat
- FajarPaper Sukseskan Panen Lele, Dukung Kemandirian Ekonomi Warga Binaan
- Di Akhir Tahun 2024, BBWM Serahkan Rumah Layak Huni untuk Mak Sarmah
- BBWM Salurkan Bantuan untuk Korban Banjir Rob di Utara Bekasi
- Media Gathering Pemkab Bekasi di Garut: Sinergi dan Kolaborasi untuk Pembangunan
- FajarPaper Perkuat Komitmen Keberlanjutan Lewat Program Ekonomi Sirkular di Kabupaten Bekasi
- Peringati Hari Pahlawan, LAZ Al-Kahfi Peduli Berikan Bantuan kepada Veteran dan Penghafal Al-Qur'an
- NikahXpress Akan Hadir di Pollux Mall Cikarang, Tawarkan Pernikahan Sah dan Instan
- Kolaborasi Pemkab Bekasi dan Lippo Cikarang (LPCK) Dorong Pertumbuhan Ekonomi dan Lingkungan
- PT Bina Bangun Wibawa Mukti Resmikan Fasilitas Generator Oksigen Medis di Babelan
- Lippo Cikarang Cosmopolis Resmikan Masjid Kedua, Wujudkan Komitmen Penyediaan Fasilitas Ibadah untuk Masyarakat
- Korean Cultural Association Cikarang Diresmikan di Distrik 1 Cikarang
- EdgeConnex Perluas Pusat Data di Lippo Cikarang Cosmopolis, Dukung Kebutuhan Cloud dan AI bagi Ekonomi Digital Indonesia
- FajarPaper Dukung Kebersihan Lingkungan Cikarang Barat dengan Bantuan Tempat Sampah dan Giat Bersih Kali
0 Comments