Nasional / Politik dan Pemerintahan /
Follow daktacom Like Like
Rabu, 13/12/2017 09:15 WIB

Mendagri: Format Kolom Kepercayaan di KTP Masih Dikaji

Mendagri Tjahjo Kumolo 3jpeg
Mendagri Tjahjo Kumolo 3jpeg
DEPOK_DAKTACOM: Usai menghadiri seminar Sekolah Partai Calon Kepala Daerah dan Calon Wakil Kepala Daerah DPP PDIP di Wisma Kinasih Depok, Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo sempat ditanya  perkembangan terbaru terkait putusan Mahkamah Konstitusi tentang aliran kepercayaan. 
 
Menurut Tjahjo, pemerintah hingga saat ini masih terus menampung masukan opsi-opsi penulisan aliran kepercayaan di kolom KTP. Pemerintah harus hati-hati, karena ini masalah yang sensitif.
 
"Walaupun itu sudah diputuskan oleh MK, Kemendagri masih ingin mendengar semua pihak. Mendengar tokoh-tokoh agama, organisasi keagamaan, DPR juga karena ini masalah sensitif," kata Tjahjo di Jakarta, Selasa (12/12).
 
Tentu, kata dia, dalam memutuskan kolom aliran kepercayaan di KTP, tak bisa tergesa-gesa. Semua opsi dikaji dan dibahas. Termasuk mempertimbangkan masukan dari berbagai pihak. Intinya, pemerintah pasti akan menindaklanjuti putusan mahkamah. Hanya saja, format final penulisan kolom aliran kepercayaan di KTP masih belum diputuskan.
 
"Apakah agama garis miring kepercayaan. Kalau garis miring itu kan berarti agama dan kepercayaan kan sama, tapi kan beda. Nah apakah ada kolom agama saja, kemudian bagi kepercayaan ada kolom kepercayaan. Kalau yang kepercayaan apakah cukup ditulis kepercayaan kepada Tuhan Yang Maha Esa atau kepercayaan garis miring Sunda Wiwitan, nah itu belum (diputuskan)," tutur Tjahjo.
 
Tapi kata Tjahjo, secara prinsip di kolom KTP, aliran kepercayaan akan dicantumkan. Hanya saja model penulisannya seperti apa, belum bisa diputuskan. Pemerintah masih ingin mendengar dulu masukan dari berbagai pihak. Misalnya masukan dari DPR, belum ada. Nanti, masalah ini juga akan dibahas dengan DPR.
 
"Kemarin dengan Majelis Ulama sudah, kami akan dengar dari agama-agama yang 6 agama. Yang lain juga akan kami dengar dari aliran kepercayaan. Karena kan agama di Depag. Sementara kepercayaan di Mendiknas," kata Tjahjo.
 
Saat ditanya, apakah tahun depan putusan MK akan dieksekusi, Tjahjo menjawab, pihaknya belum menjamin tahun depan, sudah ada keputusan tentang kolom kepercayaan di KTP. Tapi kata dia, yang penting, Indonesia adalah negara hukum.
 
"Apa yang diputuskan MK, kami komit. Tapi modelnya kan harus hati-hati. Kan menyangkut masalah yang sensitif," katanya.
Editor :
Sumber : kemendagri.go.id
- Dilihat 1260 Kali
Berita Terkait

0 Comments