Nasional / Kesehatan /
Follow daktacom Like Like
Rabu, 13/12/2017 06:15 WIB

MUI Belum Terbitkan Sertifikat Halal Vaksin Difteri

Ilustrasi penggunaan vaksin bagi anak
Ilustrasi penggunaan vaksin bagi anak
JAKARTA_DAKTACOM: Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengaku belum menerima pendaftaran sertifikat halal dari vaksin difteri.
 
"Sampai saat ini LPPOM MUI belum pernah menerima pendaftaran dan permintaan pemeriksaan kehalalan vaksin difteri dari pihak manapun. Sehingga MUI belum pernah menerbikan sertifikasi halal terhadap vaksin tersebut," jelas Wakil Ketua Umum MUI, Zainut Tauhid, Selasa (12/12).
 
Namun, Zainut menyatakan bahwa pada dasarnya hukum imunisasi adalah boleh (mubah) sebagai bentuk ikhtiar untuk mewujudkan kekebalan tubuh dan mencegah terjadinya suatu penyakit tertentu.
 
"Meskipun begitu, vaksin yang digunakan dalam imunisasi harus halal dan suci. Hal ini dikecualikan jika digunakan pada kondisi darurat apabila tidak dilakukan tindakan imunisasi dapat mengancam jiwa manusia (mudarat)," imbuhnya.
 
Zainut menyampaikan ketentuan tersebut harus dipastikan bahwa memang benar-benar belum ditemukan bahan vaksin yang halal dan suci dengan didukung keterangan tenaga ahli yang kompeten dan dapat dipercaya.
 
"Setelah nantinya ditemukan vaksin yang halal maka pemerintah wajib menggunakan vaksin yang halal," tutupnya.
Reporter :
Editor :
- Dilihat 1898 Kali
Berita Terkait

0 Comments