Bekasi / Kota /
Follow daktacom Like Like
Rabu, 06/12/2017 07:30 WIB

Kota dan Kabupaten Bekasi Diminta Siapkan Perda Tata Ruang LRT

Ilustrasi Light Rail Transit LRT
Ilustrasi Light Rail Transit LRT
BEKASI_DAKTACOM: Pengamat Perkotaan dan Transportasi, Yayat Supriatna menyarankan Pemerintah Kota Bekasi dan Kabupaten Bekasi untuk menerbitkan Peraturan Wali Kota (Perwal) dan Peraturan Bupati (Perbup) soal penataan ulang struktur ruang tata kota.
 
Menurut dia, Kota Bekasi dan Kabupaten Bekasi akan menjadi daerah yang terintegrasi dengan transportasi publik atau Trade Oriented Development (TOD).
 
Hal ini menyusul adanya pembangunan kereta api ringan atau light rail transit (LRT) di wilayah setempat. Apalagi di sana akan tengah dibangun Double-Double Track (DDT), Jakarta-Cikampek Elevated, Jalan Tol Bekasi-Cawang-Kampung Melayu dan sebagainya.
 
“Wilayah Kota dan Kabupaten Bekasi akan dipenuhi pusat perdagangan, perkantoran dan bisnis baru karena adanya kemudahan akses transportasi dari LRT dan lainnya,” kata Yayat saat diskusi dengan tema ‘LRT dan Masa Depan Bekasi’ di Universitas Islam’45 (Unisma) Bekasi, Kota Bekasi pada Selasa (5/12).
 
Yayat mengatakan, pembangunan transportasi yang kian mumpuni di Bekasi semakin memudahkan masyarakat untuk menuju tujuannya. Apalagi transportasi ini menghubungkan wilayah DKI Jakarta, Depok, Bogor dan sebagainya.
 
Karena itu bila pemerintah daerah setempat tidak segera menerbitkan atau merevisi payung hukum tentang penataan ruang, pembangunan Kota dan Kabupaten Bekasi akan semrawut. Pihak swasta akan berlomba-lomba membangun pusat perekonomian di wilayah setempat.
 
“Perwal dan Perbub itu akan dijadikan pedoman untuk penataan ruang di wilayah setempat,” ujar Yayat.
Editor :
Sumber : Wartakota
- Dilihat 1318 Kali
Berita Terkait

0 Comments