Kejaksaan Bekasi Tanggapi Dingin Gugatan Paraperadilan GS
BEKASI_DAKTACOM: "Kejaksaan Kota Bekasi tanggapi dingin pengajuan praperadilan pihak tersangka GS ." Itu hak dari warga negara termasuk tersangka GS, kata Kasi intelejen kejaksaan negri Bekasi Ade hermawan.
Menurutnya setiap orang yang terkena masalah hukum berhak mengajukan hal tersebut namun hasil akhirnya akan di uji di pengadilan apakah pihaknya benar atau bahkan ditetapkan lain .
" Semuanya akan dilakukan putusanya di pengadilan kita liat saja nanti. Saya sebagai penyidik tentu memiliki bukti keterlibatan GS kalo tidak mana mungkin kita tetapkan tersangka ,"ungkapnya .
Semua materi tentunya menurut ade akan di putuskan di pengadilan .
Sebelumnya GS Ajukan Praperadilan. GS, satu dari 3 tersangka dalam kasus dugaan korupsi lahan tempat pemakaman umum (TPU) Sumurbatu, Kecamatan Bantargebang, Kota Bekasi, resmi mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Bekasi, Rabu (20/5/2015).
Kuasa hukum GS, Rury Arief Rianto menuturkan, gugatan ini dilakukan agar proses hukum bisa berjalan sesuai prosedur dan transparan.
"Klien kami tidak ingin menghalang halangi pemberantasan korupsi. Tapi, proses hukum sebaiknya tidak dilakukan sembarangan," ujarnya, di kantor LBH Putih Bekasi.
Dasar gugatan praperadilan kata Rury, adalah Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 21/PUU-XII/2014, yang diucapkan pada tanggal 28 april 2015 di muka persidangan. Putusan tersebut menurut dia, menegaskan ketentuan praperadilan yang tertuang dalam pasal 77 huruf a KUHP, bertentangan dengan konstitusi sepanjang tidak dimaknai termasuk penetapan tersangka, penggeledahan dan penyitaan.
"Dalam penetapan status tersangka ini, klien kami sangat kaget. Karena dia merasa tidak ada sangkut pautnya dalam kasus ini. Ini harus diluruskan," katanya.
Obyek gugatan lanjut Rury, adalah penetapan status kliennya sebagai tersangka. Dari gugatan ini, dia juga mendesak kepada Kejaksaan Negeri Bekasi untuk menyebutkan secara transparan dua alat bukti, yang digunakan sehingga GS ditetapkan sebagai tersangka.
"Kami minta status tersangka dibatalkan," katanya.
Sementara isi gugatan diantaranya menjelaskan bahwa posisi atau jabatan GS saat dugaan korupsi terjadi, tidak pada tempatnya atau tidak sesuai dengan yang dituduhkan Kejari Bekasi.
"Klien kami GS pada tahun 2012 tidak menjabat di Bidang Pertanahan Pemkot Bekasi," kata Rury.
Dalam kesempatan ini Rury mempertanyakan, apakah ada kerugian negara dalam kasus ini. Sebab, sejauh ini berdasarkan bukti yang dimilikinya, lahan itu belum di daftarkan dan masuk sebagai asset Pemkot Bekasi.
Sementara itu GS mengatakan, dua minggu sebelum ditetapkan sebagai tersangka dirinya diminta untuk menghadap Kasi Intel Kejari Bekasi Ade Hermawan dan Kasi Pidana Khusus Kejari Bekasi, Ery Syarifah.
"Saya fikir penetapan status saya terlalu terburu buru, tidak melihat secara detail. Saat saya diperiksa sebagai saksi biasa biasa saja. Tapi ketika itu, jaksa terus mendorong saya, pengaruhi saya, supaya saya mengaku perbuatan yang tidak saya lakukan,"katanya.
Jaksa kata dia hanya mendengar asumsi saksi yang telah didatangkan sebelumnya. Benang merah kasus ini lanjutnya, harus didapatkan berdasarkan keterangan orang yang melaksanakan pekerjaan atau dari pejabat berwenang. "Bukan dari orang yang tidak bertanggungjawab, melempar isu yang akhirnya menjadi bumerang. Jangan ada asumsi pribadi, harus berdasarkan bukti yang ada," katanya.
GS berharap gugatan praperadilan bisa menjadi gerbang dirinya untuk berjuang, untuk merehabilitasi nama baiknya. "Jangan sampai, yang sudah sudah. Penyelesaian kasusnya tidak sesuai yang diharapkan. Hanya buang buang waktu," ujarnya.
GS menegaskan, pada saat kasus ini terjadi pada 2012 dirinya sudah pindah kerja. Menjabat, sebagai Kasubag Penanaman Modal Bagian Kerjasama Investasi Pemkot Bekasi hingga 2014. "Saya di Bagian Bina Pemerintahan itu justru sebelum kasus ini ada, yakni sejak 2005 hingga 2008," tutupnya.
Sebelumnya diberitakan, Kepala Seksi Intelejen Kejari Bekasi Ade Hermawan mengungkapkan bahwa kasus tersebut terjadi pada tahun 2012 silam.
“Kejari Bekasi telah menetapkan tiga orang tersangka kasus penjualan lahan TPU,” ujarnya beberapa waktu lalu. Tersangka diantaranya, NT (Camat Bantargebang), SM (mantan Lurah Sumurbatu) dan GS (mantan Kasi Kerjasama Investasi).
Pihaknya menilai ketiganya berperan aktif dalam penjualan lahan TPU kepada pengembang. Sehingga lahan TPU seluas 1,1 hektare yang bernilai Rp 1,2 miliar itu telah berubah fungsi menjadi perumahan.
“Ketiganya patut diduga memiliki peran aktif dalam pengalihan atau pun penjualan lahan TPU,” katanya.
Reporter | : | Warso Sunaryo |
Editor | : |
- Karang Taruna Kota Bekasi Siap Bersatu, Pasca Pilkada 2024
- MES dan Perguruan Tinggi Berkolaborasi Sosialisasikan Ekonomi Syariah
- PNM Bekasi Gelar Program Budidaya Maggot dan Pengolahan Sampah di Medan Satria
- DPD KNPI Kota Bekasi Bantah, Memasang Spanduk dengan Nada Tendensius Terhadap Lembaga Kejaksaan
- Pengamat Berharap Komunikasi Intens antara PJ Walikota dengan Walikota - Wakil Walikota Terpilih Demi Keberlangsungan Kota Bekasi Kedepan
- Tri Adhianto dan Haris Bobihoe Menangkan Pilkada Kota Bekasi 2024 Hasil Rekapitulasi 12 Kecamatan
- Memasuki Masa Tenang Pilkada, Bawaslu Bersama Forkopimda Kota Bekasi Tertibkan APK
- Ketua DDII Kota Bekasi Ustd Salimin Dhani,Ajak Warga Doakan dan Pilih Paslon no 3,Ridho.
- Mimpi Besar TOD Kota Bekasi, Dishub : Ini Tugas Bersama Seluruh Elemen
- Logistik Pilkada Sudah Sampai Gudang KPU Kota Bekasi
- Masyarakat Kota Bekasi, Padati Kampanye Rapat Umum Paslon Pilgub ASIH
- Ridho Semakin Diminati Masyarakat Jelang Pilkada
- #SemuaBisaUmroh Akan Berangkatkan 361 Jamaah ke Tanah Suci
- BAZNAS Kota Bekasi Salurkan Sembako Santri dan Beasiswa S2 Pesantren pada HSN 2024
- Ayo... Generasi Muda Gunakan BISKITA Trans Bekasi Patriot !!!!
0 Comments