Bekasi / Kabupaten /
Follow daktacom Like Like
Rabu, 29/11/2017 08:00 WIB

Satpol PP: Banyak THM Terbukti Tak Miliki IMB

Kepala Satpol PP Sahat MBJ Nahor
Kepala Satpol PP Sahat MBJ Nahor
CIKARANG_DAKTACOM: Satpol PP Kabupaten Bekasi telah melakukan pemeriksaan perijinan terhadap Tempat Hiburan Malam yang tidak sesuai dengan Perda 3 Tahun 2016.
 
Dari pemeriksaan itu diketahui mereka tidak mengantongi Izin Mendirikan Bangunan (IMB) bahkan tidak memiliki TDUP (Tanda Daftar Usaha Pariwisata). Tempat Hiburan Malam itu, hanya memiliki ijin pemanfaatan ruko tetapi fakta di lapangan mereka mendirikan hotel, karaoke dan sebagainya.
 
Kepala Satpol PP Kabupaten Bekasi, Sahat MBJ Nahor mengatakan sedikitnya ada 94 THM yang telah dipanggil dan diperiksa kelengkapan izinnya. 
 
Mereka tersebar di sejumlah wilayah di Kabupaten Bekasi seperti di Kawasan Lippo Cikarang, Jababeka, MM2100, Cibitung, Cikarang Selatan, Cikarang Barat, Tambun Selatan, Tarumajaya dan yang lainnya.
 
"Oleh karena itu dalam penertiban tempat hiburan malam, kita menggabungkan antara penegakan Perda No 3 Tahun 2016 Tentang Kepariwisataan dan Perda No 10 Tahun 2013 tentang IMB," ujarnya pada Rabu (29/11).
 
Alasan menggabungkan dua Perda tersebut dikarenakan sanksi yang tertuang di Perda No 3 Tahun 2016 Tentang Kepariwisataan dinilai tidak cukup kuat atau sangsi hukumnya memiliki tafsir ganda sehingga akan kesulitan bagi Satpol PP untuk melakukan tindakan tegas.
 
Meski mengimplementasikan perda IMB dalam menertibkan tempat hiburan malam, Sahat menjelaskan apapun alasannya ketika Perda No 3 Tahun 2016 sudah diundangkan, dinyatakan berlaku maka Satpol PP Kabupaten Bekasi akan tetap berusaha melakukan tindakan tegas terhadap usaha kepariwisataan yang dilarang sesuai dengan yang tertuang di Pasal 47 Perda No 3 Tahun 2016 tentang Kepariwisataan.
Reporter : Ardi Mahardika
Editor :
- Dilihat 1726 Kali
Berita Terkait

0 Comments