Bekasi / Kabupaten /
Follow daktacom Like Like
Selasa, 28/11/2017 08:00 WIB

PPKKB akan Kembali Gugat Perda THM ke MA

Ilustrasi Tempat Hiburan Malam
Ilustrasi Tempat Hiburan Malam
CIKARANG PUSAT_DAKTACOM: Perkumpulan pengusaha Kepariwisataan Kabupaten Bekasi (PPKKB) menggugat Pasal 47 Perda Nomer 3 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Kepariwisataan.
 
Dalam gugatan ke Mahkamah Agung itu, mereka meminta pasal 47 dihilangkan karena tidak sesuai dengan undang-undang apalagi dengan dihilangkannya, karaoke, pub, diskotik, dan jenis usaha lainnya akan mengganggu iklim investasi apalagi Kabupaten Bekasi notabene merupakan kawasan industri.
 
Namun setelah beberapa kali sidang, gugatan itu akhirnya ditolak oleh Mahkamah Agung sehingga pasal 47 tetap ada dan tempat hiburan berbau maksiat harus ditertibkan.
 
Menanggapi hal itu, Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Bekasi, Mulyana Muhtar menilai apa yang diputuskan oleh Mahkamah Agung itu sudah tepat, sehingga hal itu menjadi dasar dari pemerintah daerah untuk segera melakukan penertiban.
 
"Kita meminta Pemkab tegas, karena perda itu sudah diundangkan, apalagi saat ini masih banyak tempat yang membuka usahanya," ujarnya pada Selasa (28/11).
 
Sementara itu, Kuasa hukum perkumpulan pengusaha kepariwisataan Kabupaten Bekasi (PPKKB), Suparno mengakui kalahnya gugatan tersebut di 
Mahkamah Agung. 
 
Meski begitu ia akan memberikan masukan pada PPKKB untuk menggugat kembali di MA terhadap makna dari kalimat Karaoke.
 
Diakuinya, ada beberapa faktor yang menjadikan kalahnya gugatan itu. Yaitu, sulitnya sejumlah pengurus PPKKB untuk dihubungi untuk menjalani sidang di Mahkamah Agung
Reporter : Ardi Mahardika
Editor :
- Dilihat 1747 Kali
Berita Terkait

0 Comments