Selasa, 28/11/2017 08:00 WIB
PPKKB akan Kembali Gugat Perda THM ke MA
CIKARANG PUSAT_DAKTACOM: Perkumpulan pengusaha Kepariwisataan Kabupaten Bekasi (PPKKB) menggugat Pasal 47 Perda Nomer 3 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Kepariwisataan.
Dalam gugatan ke Mahkamah Agung itu, mereka meminta pasal 47 dihilangkan karena tidak sesuai dengan undang-undang apalagi dengan dihilangkannya, karaoke, pub, diskotik, dan jenis usaha lainnya akan mengganggu iklim investasi apalagi Kabupaten Bekasi notabene merupakan kawasan industri.
Namun setelah beberapa kali sidang, gugatan itu akhirnya ditolak oleh Mahkamah Agung sehingga pasal 47 tetap ada dan tempat hiburan berbau maksiat harus ditertibkan.
Menanggapi hal itu, Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Bekasi, Mulyana Muhtar menilai apa yang diputuskan oleh Mahkamah Agung itu sudah tepat, sehingga hal itu menjadi dasar dari pemerintah daerah untuk segera melakukan penertiban.
"Kita meminta Pemkab tegas, karena perda itu sudah diundangkan, apalagi saat ini masih banyak tempat yang membuka usahanya," ujarnya pada Selasa (28/11).
Sementara itu, Kuasa hukum perkumpulan pengusaha kepariwisataan Kabupaten Bekasi (PPKKB), Suparno mengakui kalahnya gugatan tersebut di
Mahkamah Agung.
Meski begitu ia akan memberikan masukan pada PPKKB untuk menggugat kembali di MA terhadap makna dari kalimat Karaoke.
Diakuinya, ada beberapa faktor yang menjadikan kalahnya gugatan itu. Yaitu, sulitnya sejumlah pengurus PPKKB untuk dihubungi untuk menjalani sidang di Mahkamah Agung
Reporter | : | Ardi Mahardika |
Editor | : |
- Gadang Barubah Hadir di Cikarang: Restoran Padang dengan Konsep Unik
- Bekasi Premier Pencak Silat Tournament 2nd Edition 2025: Membangkitkan Cinta pada Pencak Silat
- FajarPaper Sukseskan Panen Lele, Dukung Kemandirian Ekonomi Warga Binaan
- Di Akhir Tahun 2024, BBWM Serahkan Rumah Layak Huni untuk Mak Sarmah
- BBWM Salurkan Bantuan untuk Korban Banjir Rob di Utara Bekasi
- Media Gathering Pemkab Bekasi di Garut: Sinergi dan Kolaborasi untuk Pembangunan
- FajarPaper Perkuat Komitmen Keberlanjutan Lewat Program Ekonomi Sirkular di Kabupaten Bekasi
- Peringati Hari Pahlawan, LAZ Al-Kahfi Peduli Berikan Bantuan kepada Veteran dan Penghafal Al-Qur'an
- NikahXpress Akan Hadir di Pollux Mall Cikarang, Tawarkan Pernikahan Sah dan Instan
- Kolaborasi Pemkab Bekasi dan Lippo Cikarang (LPCK) Dorong Pertumbuhan Ekonomi dan Lingkungan
- PT Bina Bangun Wibawa Mukti Resmikan Fasilitas Generator Oksigen Medis di Babelan
- Lippo Cikarang Cosmopolis Resmikan Masjid Kedua, Wujudkan Komitmen Penyediaan Fasilitas Ibadah untuk Masyarakat
- Korean Cultural Association Cikarang Diresmikan di Distrik 1 Cikarang
- EdgeConnex Perluas Pusat Data di Lippo Cikarang Cosmopolis, Dukung Kebutuhan Cloud dan AI bagi Ekonomi Digital Indonesia
- FajarPaper Dukung Kebersihan Lingkungan Cikarang Barat dengan Bantuan Tempat Sampah dan Giat Bersih Kali
0 Comments