Bekasi / Kabupaten /
Follow daktacom Like Like
Senin, 27/11/2017 09:00 WIB

Pemkab Bekasi Hadapi Sengketa Lahan Sekolah Dasar

ilustrasi sekolah sd ditutup
ilustrasi sekolah sd ditutup
CIKARANG PUSAT_DAKTACOM: Pemerintah Kabupaten Bekasi digugat oleh 7 ahli waris pemilik lahan sekolah dasar.
 
Kepala Bidang Pendidikan Dasar Dinas Pendidikan Kabupaten Bekasi, Hery Herlangga mengatakan lahan sekolah khususnya sekolah dasar rawan digugat karena statusnya masih sertifikat wakaf dan belum bersertifikat.
 
"Padahal saat penyerahan lahan yang sudah digunakan oleh sekolah itu selama bertahun-tahun statusnya merupakan wakaf pemilik lahan, namun setelah sekian lama ahli waris menggugat kepemilikan tanah itu," ujarnya pada Senin (27/11).
 
Sejauh ini di tahun 2017, ada 7 lahan Sekolah Dasar yang digugat oleh ahli waris, prosesnya saat ini sedang berada di pengadilan.
 
Ia mengakui dari 704 lahan Sekolah Dasar Negeri di Kabupaten Bekasi banyak yang masih bersertifikat wakaf, untuk itu pensertifikatan akan dilakukan secara bertahap.
 
Hery menambahkan, apabila pemerintah Kabupaten Bekasi kalah dalam pengadilan maka pemerintah daerah akan membayar lahan tersebut.
 
Sejauh ini memang banyak lahan yang belum bersertifikat dan masih bersertifikat wakaf, namun para ahli waris ada yang mengerti bahwa lahan yang digunakan itu merupakan lahan yang memang diwakafkan oleh pemilik untuk kepentingan penyelenggaraan pendidikan.
Reporter : Ardi Mahardika
Editor :
- Dilihat 1946 Kali
Berita Terkait

0 Comments