Bekasi / Kabupaten /
Follow daktacom Like Like
Kamis, 21/05/2015 10:13 WIB

Pemkab Bekasi Kesulitan Menangani Limbah B3

Kepala BPLH kabupaten Bekasi MA Supratman
Kepala BPLH kabupaten Bekasi MA Supratman

CIKARANG_DAKTACOM: Kepala BPLH Kabupaten Bekasi, MA Supratman, kesulitan menangani limbah B3. Hal itu ia katakannya saat kegiatan Sosialisasi Undang-Undang Nomor 101 Tahun 2014.

Dikatakan, penegakan hukum  pelanggaran lingkungan tidak bisa berjalan sendiri, oleh sebab itu dibutuhkan kerjasama dengan aparat penegak hukum.

Itu sebabnya BPLH  bekerjasama dengan POLRI dan Kejaksaan untuk dapat menindak hal tersebut. Pihaknya juga memiliki Krimsus Lingkungan Hidup yang dapat menindak perusahaan pelanggar lingkungan.

Selain itu sanksi administrasi maupun teguran juga dilakukan hingga sampai pencabutan ijin lingkungan.

Sementara itu terkait dengan UU Nomer 101 Tahun 2014, Supratman yang menjadi pembicara dalam kegiatan tersebut mengatakan bahwa ada beberapa jenis limbah yang bukan Limbah Berbahan Berbahaya dan Beracun, berdasarkan Undang-undang tersebut.

Perusahaan yang menggunakan limbah beracun itu bisa mengajukan ke kementerian agar bisa digunakan.

Reporter :
Editor : Syifa Faradila
- Dilihat 2279 Kali
Berita Terkait

0 Comments