Nasional / Hukum dan Kriminal /
Follow daktacom Like Like
Jum'at, 24/11/2017 07:15 WIB

Generasi: Hakim Jangan Berpihak Pada Tersangka Pencabulan

Ilustrasi Palu Hakim Lambang Hukum
Ilustrasi Palu Hakim Lambang Hukum

JAKARTA_DAKTACOM: Dimenangkannya tersangka kasus dugaan pencabulan di bawah umum yang berinisial Y dalam praperadilan di PN Bandung Jawa Barat menambah buruk penegakan hukum.

Ketua Gerakan Perlindungan Anak Asa Negeri (Generasi), Ena Nurjanah  menyesalkan putusan Majelis Hakim yang dikeluarkan pada Rabu (22/11) lalu.

Menurut Ena, putusan itu menambah buruk citra lembaga penegak hukum, seharusnya Hakim melihat dari dua sisi atas kasus ini.

"Harusnya Hakim yang menyidangkan kasus itu melihat bukti bukti dan keterangan yang telah didapat dari kepolisian," ujarnya kepada wartawan di Jakarta, Jum'at (24/11).

Dengan begitu, mantan ketua P2TP2 Kota Depok ini berpendapat rasa keadilan akan terlihat dengan jelas.

"Dalam memutus suatu perkara, Hakim harus melihat dari dua sisi, sehingga tidak ada yang di rugikan," jelasnya.

Sebelumnya diberitakan, tersangka  berinisial Y, yang diduga melakukan  pencabulan terhadap anak di bawah umur, memenangkan gugatan praperadilan melawan Polda Jabar.

Status tersangka yang sempat disandangkan Polda Jabar kepadanya dianggap tidak sah dan dibatalkan oleh Pengadilan Negeri (PN) Bandung.

Sidang praperadilan digelar di PN Bandung pada Rabu (22/11). Sidang dipimpin hakim tunggal Jusdijanto Hadi Laksana.

Reporter :
Editor :
- Dilihat 2599 Kali
Berita Terkait

0 Comments