Generasi: Hakim Jangan Berpihak Pada Tersangka Pencabulan
JAKARTA_DAKTACOM: Dimenangkannya tersangka kasus dugaan pencabulan di bawah umum yang berinisial Y dalam praperadilan di PN Bandung Jawa Barat menambah buruk penegakan hukum.
Ketua Gerakan Perlindungan Anak Asa Negeri (Generasi), Ena Nurjanah menyesalkan putusan Majelis Hakim yang dikeluarkan pada Rabu (22/11) lalu.
Menurut Ena, putusan itu menambah buruk citra lembaga penegak hukum, seharusnya Hakim melihat dari dua sisi atas kasus ini.
"Harusnya Hakim yang menyidangkan kasus itu melihat bukti bukti dan keterangan yang telah didapat dari kepolisian," ujarnya kepada wartawan di Jakarta, Jum'at (24/11).
Dengan begitu, mantan ketua P2TP2 Kota Depok ini berpendapat rasa keadilan akan terlihat dengan jelas.
"Dalam memutus suatu perkara, Hakim harus melihat dari dua sisi, sehingga tidak ada yang di rugikan," jelasnya.
Sebelumnya diberitakan, tersangka berinisial Y, yang diduga melakukan pencabulan terhadap anak di bawah umur, memenangkan gugatan praperadilan melawan Polda Jabar.
Status tersangka yang sempat disandangkan Polda Jabar kepadanya dianggap tidak sah dan dibatalkan oleh Pengadilan Negeri (PN) Bandung.
Sidang praperadilan digelar di PN Bandung pada Rabu (22/11). Sidang dipimpin hakim tunggal Jusdijanto Hadi Laksana.
Reporter | : | |
Editor | : |
- Pelaku Penusukan Maut Bocah Pulang Mengaji di Cimahi Ditangkap Polisi
- Komnas HAM: Gas Air Mata Penyebab Utama Tragedi Kanjuruhan
- Kapolri Pastikan Irjen Teddy Minahasa Ditangkap Kasus Narkoba
- Polri Naikkan Tragedi Kanjuruhan Jadi Penyidikan, Tersangka Segera Ditetapkan
- Polri Libatkan Kompolnas Awasi Investigasi Tragedi Kanjuruhan
- Putri Candrawathi Akhirnya Resmi Ditahan
- Polri Limpahkan Tersangka Ferdy Sambo dkk ke Kejaksaan Pekan Depan
- Banding Ditolak, Ferdy Sambo Tetap Diberhentikan Tidak Hormat dari Polri!
- Gubernur Papua Lukas Enembe Diduga Alirkan Uang ke Rumah Judi di Luar Negeri
- Motif Penganiayaan Santri Pondok Gontor hingga Tewas, Diduga karena Masalah Kekurangan Alat
- Pakar Pidana Sebut Penganiayaan Santri Gontor Bisa Dikualifikasikan Pembunuhan
- IPW Yakin Motif Pelecehan Seksual Putri Candrawathi Hanya Alibi
- LPSK Sebut Bharada E Sempat Emosi Saat Rekonstruksi karena Tak Sesuai
- 3 Poin Kasus KM 50 yang Disinggung Laskar FPI ke Kapolri
- Kapolri: Motif Pembunuhan Brigadir J Pelecehan atau Perselingkuhan
0 Comments