Perusahaan di Kota Bekasi Diimbau Patuhi UMK 2018
BEKASI_DAKTACOM: Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kota Bekasi, Jawa Barat, mengimbau seluruh pengusaha di wilayahnya untuk patuh pada ketentuan Upah Minimum Kota (UMK) 2018 sebesar Rp3,9 juta.
"Penetapan UMP tersebut tertuang dalam Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor:561/Kep.1065-Yangbangsos/2017," kata Kepala Disnakertrans Kota Bekasi Kosim di Bekasi, Rabu (22/11).
Adapun penetapan UMK 2018 di Kota Bekasi itu merujuk pada Pasal 44 ayat 2 Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan.
Menurut dia, tidak ada alasan bagi kalangan pengusaha di wilayahnya untuk menolak besaran kenaikan itu, sebab proses penghitungan telah dilakukan melalui mekanisme bipartit antara pemerintah, pengusaha dan serikat pekerja.
Menurut Kosim, di wilayahnya ada sekitar 1.200 lebih perusahaan yang bergerak di berbagai macam bidang usaha berskala dalam dan luar negeri.
Namun demikian, pihaknya mengakui UMK 2017 yang ditetapkan berkisar Rp3,6 juta per bulan masih menuai resistensi dari sebagian pengusaha yang merasa tidak mampu memenuhinya.
"Sebelumnya, sekitar 19 perusahaan garmen sempat mengajukan penangguhan karena keterbatasan kemampuan memenuhi UMK," katanya.
Menurut dia, sekitar 6.000 lebih buruh yang bekerja di perusahaan tersebut harus menerima upah di bawah ketentuan UMK selama masa penangguhan berlangsung.
Kosim menambahkan, di wilayahnya saat ini tercatat ada sekitar 90.000 lebih pekerja yang tersebar di 1.200 perusahaan.
"Jika masih ada perusahaan yang mengajukan penangguhan UMK, maka akan kita anggap sebagai utang yang harus dibayarkan kepada pekerja saat perusahaan sudah berjalan normal," katanya.
Editor | : | |
Sumber | : | Antaranews |
- KH. Syaifuddin Siroj Resmi Menjadi Ketua Umum Kota Bekasi 2024-2029
- Karang Taruna Kota Bekasi Siap Bersatu, Pasca Pilkada 2024
- MES dan Perguruan Tinggi Berkolaborasi Sosialisasikan Ekonomi Syariah
- PNM Bekasi Gelar Program Budidaya Maggot dan Pengolahan Sampah di Medan Satria
- DPD KNPI Kota Bekasi Bantah, Memasang Spanduk dengan Nada Tendensius Terhadap Lembaga Kejaksaan
- Pengamat Berharap Komunikasi Intens antara PJ Walikota dengan Walikota - Wakil Walikota Terpilih Demi Keberlangsungan Kota Bekasi Kedepan
- Tri Adhianto dan Haris Bobihoe Menangkan Pilkada Kota Bekasi 2024 Hasil Rekapitulasi 12 Kecamatan
- Memasuki Masa Tenang Pilkada, Bawaslu Bersama Forkopimda Kota Bekasi Tertibkan APK
- Ketua DDII Kota Bekasi Ustd Salimin Dhani,Ajak Warga Doakan dan Pilih Paslon no 3,Ridho.
- Mimpi Besar TOD Kota Bekasi, Dishub : Ini Tugas Bersama Seluruh Elemen
- Logistik Pilkada Sudah Sampai Gudang KPU Kota Bekasi
- Masyarakat Kota Bekasi, Padati Kampanye Rapat Umum Paslon Pilgub ASIH
- Ridho Semakin Diminati Masyarakat Jelang Pilkada
- #SemuaBisaUmroh Akan Berangkatkan 361 Jamaah ke Tanah Suci
- BAZNAS Kota Bekasi Salurkan Sembako Santri dan Beasiswa S2 Pesantren pada HSN 2024
0 Comments