Nasional / Politik dan Pemerintahan /
Follow daktacom Like Like
Rabu, 20/05/2015 20:31 WIB

Revisi UU Pilkada Akhirnya Dilanjutkan

Anggota Komisi II DPR RI Saduddin
Anggota Komisi II DPR RI Saduddin

JAKARTA_DAKTACOM: Rapat konsultasi pimpinan DPR, Pimpinan dan Kapoksi Komisi II di kompleks Parlemen, Senayan, Selasa (19/5), akhirnya  memutuskan untuk melanjutkan pembahasan revisi UU Pilkada. Ada beberapa pertimbangan yang dijadikan dasar terkait dengan urgensi dilakukannya revisi ini, ujar Saduddin.

"Usulan revisi ini bukanlah hal yang baru, tetapi sudah ada pada saat rapat konsultasi pembahasan rancangan peraturan KPU, dimana memerlukan payung hukum dalam UU,"kata Kapoksi FPKS ini.

Saduddin membeberkan poin-poin yang belum diatur, yakni, pertama, persyaratan wakil kepala daerah yang belum pernah menjabat selama 2 (dua) periode. Yang kedua, lanjutnya, perlu ditambahkannya kata "keponakan" dalam klausul persyaratan pasangan calon yang tidak memiliki kepentingan petahana.

Poin ketiga, imbuh Saad, adanya larangan bagi petahana untuk melakukan penggantian pejabat serta larangan menggunakan program dan kegiatan Pemda yang semula ditetapkan enam bulan sebelum masa jabatan berakhir menjadi pada saat ditetapkan sebagai pasangan calon.

"Jadi, revisi ini bukan semata-mata hanya ingin mengatur mengenai masalah dualisme kepengurusan parpol saja, tetapi juga hal lain.  Walaupun memang hal tersebut belum dimuat dalam UU Pilkada ini," tutupnya.

Reporter :
Editor : Syifa Faradila
- Dilihat 2097 Kali
Berita Terkait

0 Comments