Rabu, 22/11/2017 06:30 WIB
Proses Pemilihan BPD Kabupaten Bekasi Masih Terus Digodok
CIKARANG_DAKTACOM: Komisi I DPRD Kabupaten Bekasi bersama Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (DPMPD) dan Forum Badan Permusyawaratan Desa (F-PBD) menggelar pertemuan untuk membahas Peraturan Bupati (Perbup) tentang tata cara pemilihan anggota BPD.
Sebagaimana diketahui, Perbup tentang tata cara pemilihan anggota BPD saat ini tengah digodok oleh Pemerintah Kabupaten Bekasi bersama stake holder terkait lainnya sebagai turunan dari Perda No 8 Tahun 2016 tentang Desa.
Ketua F-BPD Kabupaten Bekasi, Zuli Zulkifli mengatakan dalam pertemuan itu pihaknya mengusulkan agar pemilihan anggota BPD kedepannya cukup dilakukan melalui keterwakilan unsur masyarakat dan tidak dipilih secara langsung.
“Ini kan aspirasi kita dan keputusannya tetap ada di Bupati karena yang dibahas inikan Perbup. Kami dari Forum BPD mengajukan opsi agar pemilihan BPD ini nantinya dilakukan secara tidak langsung,” kata Zuli Zulkifli saat ditemui usai pertemuan, Selasa (21/11) sore.
Jika pemilihan anggota BPD dilakukan secara langsung, kata dia, maka akan berdampak terhadap tingginya cost atau biaya pemilihan yang dibebankan kepada APBDes.
“Kalau mau secara langsung harusnya dicover dengan APBD Kabupaten Bekasi. Inikan Undang-undangnya sendiri saja tidak mengakomodir prosesi pemilihan BPD secara langsung dan lebih didorong kepada pemilihan tidak langsung,” ucapnya.
Selain itu, sambungnya, pemilihan secara langsung juga akan berpotensi menimbulkan manuver politik uang dalam pemilihan anggota BPD.
“Sehingga bisa saja orang yang tidak memiliki intergitas di pemerintahan desa, nantinya bisa duduk sebagai anggota BPD hanya karena punya uang. Ini kan bahaya,” kata Zuli.
Menanggapi hal ini, Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Bekasi, Yudhi Darmansyah mengatakan bahwa sesuai Pasal 97 ayat 1 di Perda No 8 Tahun 2016 tentang Desa disebutkan bahwa pengisian keanggotaan BPD harus dilakukan secara demokratis melalui proses pemilihan secara langsung atau melalui musyawarah desa dengan menjamin keterwakilan perempuan sebesar 30 persen.
“Artinya jelas bahwa di dalam perda yang telah diundangkan ada dua mekanisme. Yang pertama secara langsung dan kedua tidak langsung dalam artian musyawarah desa yang diisi oleh keterwakilan unsur masyarakat,” ucapnya.
Hanya saja karena saat ini persoalan tersebut masih dalam tahap penggodokan ke dalam Perbup, maka Perbup itu harus mengakomodir kedua pemilihan tersebut.
“Sehingga harus diatur lebih detail lagi, kondisi-kondisi seperti apa yang memungkinkan untuk pemilihan secara langsung dan kondisi-kondisi seperti apa yang memungkinkan untuk pemilihan melalui musyawarah,” ucapnya.
Reporter | : | Ardi Mahardika |
Editor | : |
- FajarPaper Sukseskan Panen Lele, Dukung Kemandirian Ekonomi Warga Binaan
- Di Akhir Tahun 2024, BBWM Serahkan Rumah Layak Huni untuk Mak Sarmah
- BBWM Salurkan Bantuan untuk Korban Banjir Rob di Utara Bekasi
- Media Gathering Pemkab Bekasi di Garut: Sinergi dan Kolaborasi untuk Pembangunan
- FajarPaper Perkuat Komitmen Keberlanjutan Lewat Program Ekonomi Sirkular di Kabupaten Bekasi
- Peringati Hari Pahlawan, LAZ Al-Kahfi Peduli Berikan Bantuan kepada Veteran dan Penghafal Al-Qur'an
- NikahXpress Akan Hadir di Pollux Mall Cikarang, Tawarkan Pernikahan Sah dan Instan
- Kolaborasi Pemkab Bekasi dan Lippo Cikarang (LPCK) Dorong Pertumbuhan Ekonomi dan Lingkungan
- PT Bina Bangun Wibawa Mukti Resmikan Fasilitas Generator Oksigen Medis di Babelan
- Lippo Cikarang Cosmopolis Resmikan Masjid Kedua, Wujudkan Komitmen Penyediaan Fasilitas Ibadah untuk Masyarakat
- Korean Cultural Association Cikarang Diresmikan di Distrik 1 Cikarang
- EdgeConnex Perluas Pusat Data di Lippo Cikarang Cosmopolis, Dukung Kebutuhan Cloud dan AI bagi Ekonomi Digital Indonesia
- FajarPaper Dukung Kebersihan Lingkungan Cikarang Barat dengan Bantuan Tempat Sampah dan Giat Bersih Kali
- Hariyanto Arbi Buka Gerai Kedua Flypower di Pollux Mall Cikarang
- Munaslub I IKAPEKSI Momentum Pembenahan Organisasi yang Lebih Solid
0 Comments