Nasional / Politik dan Pemerintahan /
Follow daktacom Like Like
Jum'at, 17/11/2017 09:15 WIB

Kemenag Kaji Putusan MK soal Aliran Kepercayaan

penganut aliran kepercayaan
penganut aliran kepercayaan
BOGOR_DAKTACOM: Menag Lukman Hakim Saifuddin mengatakan kalau Kementerian Agama saat ini tengah mengkaji putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait kepercayaan. Menag mengaku tidak mengira uji materil atas UU No 33/2006 tentang Administrasi Kependudukan itu dikabulkan oleh MK.
 
MK mengabulkan gugatan empat penghayat kepercayaan, yaitu Nggay Mehang Tana, Pagar Demanra Sirait, Arnol Purba, dan Carlim terkait Pasal 61 yang menjelaskan tentang pengisian kolom agama pada KTP.  
 
Atas gugatan itu, MK menyatakan bahwa kata 'agama' dalam Pasal 61 ayat (1) dan Pasal 64 ayat (1) Undang-undang Nomor 23/2006 tentang Administrasi Kependudukan bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak termasuk 'kepercayaan'. Dengan putusan ini, maka aliran kepercayaan bisa dicatat dalam kolom KTP.
 
“Kami sedang mendalami masalahnya karena putusan MK itu, kami tidak mengira. Oleh karenanya, dengan itu, kami sedang melakukan konsolidasi untuk menyikapi dan menindaklanjuti keputusan itu,” kata Menag saat ditanya wartawan usai memberikan sambutan pada acara Muktamar ke 40 Al Irsyad Al Islamiyyah di Bogor, Kamis (16/11).
 
Menurut Menag, selama ini pembinaan atas kepercayaan menjadi kewenangan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, bukan Kementerian Agama. 
 
"Penganut kepercayaan sejak beberapa puluh tahun lalu itu ditangani oleh Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan," tuturnya.
 
Untuk itu, lanjut Menag, Kementerian Agama sedang mendalami masalahnya dan terus berkoordinasi dengan Kemendagri dan Kemenkumham untuk menyikapi dan menindaklanjuti keputusan tersebut.
Editor :
Sumber : kemenag.go.id
- Dilihat 1406 Kali
Berita Terkait

0 Comments