Kamis, 16/11/2017 11:00 WIB
Setnov Ajukan Praperadilan ke PN Jakarta Selatan
JAKARTA_DAKTACOM: Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Setya Novanto mengajukan praperadilan atas status tersangka kasus korupsi kartu tanda penduduk elektronik di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Status tersangka disandang Setnov sejak ditetapkan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Jumat (10/11) lalu.
“Betul (Setnov mengajukan praperadilan), didaftarkan 15 November kemarin,” kata Humas PN Jaksel Made Sutrisna melalui pesan singkat kepada CNNIndonesia.com, Kamis (16/11).
Pengajuan praperadilan Setnov sudah terdaftar di situs Sistem Informasi Penelusuran Perkara PN Jaksel. Praperadilan itu teregistrasi dengan nomor 133/Pid.Pra/2017/PN JKT.SEL.
Sampai saat ini, kata Made, PN Jaksel belum menentukan hakim yang akan memimpin sidang praperadilan Setnov. Paling cepat PN Jaksel akan menentukan hakim besok.
“Belum ada (hakim), paling cepat besok,” kata Made.
Setnov dijadikan tersangka karena diduga melakukan korupsi bersama Anang Sugiana Sudiharjo, Andi Agustinus, Andi Narogong, Irman, dan Sugiharto dalam proyek e-KTP. Ia dipersangkakan dengan Pasal 2 ayat 1 subsider Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Ini kali kedua KPK menetapkan Novanto sebagai tersangka kasus dugaan korupsi e-KTP. Sebelumnya, pada 17 Juli 2017, KPK menetapkan Novanto sebagai tersangka dalam kasus yang sama.
Setelah penetapan itu, Novanto selalu mangkir dari panggilan KPK dengan alasan sakit. Dia sempat dirawat di RS Siloam Semanggi, sebelum akhirnya dipindahkan ke RS Premier Jatinegara.
Novanto pun mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Majelis Hakim Tunggal, Cepi Iskandar dalam amar putusannya menyatakan penetapan tersangka Novanto oleh KPK tidak sah. Dia pun bebas dari jerat hukum.
Editor | : | |
Sumber | : | CNN Indonesia |
- Pelaku Penusukan Maut Bocah Pulang Mengaji di Cimahi Ditangkap Polisi
- Komnas HAM: Gas Air Mata Penyebab Utama Tragedi Kanjuruhan
- Kapolri Pastikan Irjen Teddy Minahasa Ditangkap Kasus Narkoba
- Polri Naikkan Tragedi Kanjuruhan Jadi Penyidikan, Tersangka Segera Ditetapkan
- Polri Libatkan Kompolnas Awasi Investigasi Tragedi Kanjuruhan
- Putri Candrawathi Akhirnya Resmi Ditahan
- Polri Limpahkan Tersangka Ferdy Sambo dkk ke Kejaksaan Pekan Depan
- Banding Ditolak, Ferdy Sambo Tetap Diberhentikan Tidak Hormat dari Polri!
- Gubernur Papua Lukas Enembe Diduga Alirkan Uang ke Rumah Judi di Luar Negeri
- Motif Penganiayaan Santri Pondok Gontor hingga Tewas, Diduga karena Masalah Kekurangan Alat
- Pakar Pidana Sebut Penganiayaan Santri Gontor Bisa Dikualifikasikan Pembunuhan
- IPW Yakin Motif Pelecehan Seksual Putri Candrawathi Hanya Alibi
- LPSK Sebut Bharada E Sempat Emosi Saat Rekonstruksi karena Tak Sesuai
- 3 Poin Kasus KM 50 yang Disinggung Laskar FPI ke Kapolri
- Kapolri: Motif Pembunuhan Brigadir J Pelecehan atau Perselingkuhan
0 Comments