Bekasi / Kota /
Follow daktacom Like Like
Selasa, 14/11/2017 07:15 WIB

Pemkot Bekasi Berharap Pengusaha Bayar Upah Sesuai UMK 2018

Ilustrasi Kenaikan Upah Minimum
Ilustrasi Kenaikan Upah Minimum
BEKASI_DAKTACOM: Kepala Dinas Tenaga Kerja Kota Bekasi, Kosim, berharap seluruh perusahaan di Kota Bekasi dapat memenuhi kewajibanya dalam membayarkan gaji karyawan sesuai upah minimim Kota tahun 2018 yang saat ini sudah di usulkan ke Gubenur Jawa Barat.
 
"Di Kota Bekasi ada ribuan perusahaan dan saya harap mereka mampu memenuhi UMK tahun 2018 sebanyak 3.900.15000, jika sebelumnya ada sekitar 19 perusahaan garmen yang menangguhkan kewajibanya dan kurang lebih 6000 buruh harus menerima gaji di bawah UMK," ungkap Kosim, Selasa (14/11).
 
Sementara menurutnya ada sekitar 90 ribu buruh sekota Bekasi pada tahun 2017 , dan jika perusahan tidak mampu membayarkan UMK tahun 2018 maka akan di anggap hutang. 
 
Artinya masih menurut Kosim seluruh perusahaan yang ada harus mampu memenuhi kewajiban pemberian gaji sesuai UMK yang sudah di sepakati tripartid.
 
"Ada sekitar 2000 lebih perusahaan yang ada di Kota Bekasi dan saya harap mampu memenuhi kewajiban UMK," ungkapnya lagi.
 
Saat ini sendiri menurut Sekertaris Dinas Tenaga Kerja Sudirman, seluruh Kabupaten Kota seJawa Barat sudah mengusulkan UMK tahun 2018 dan sedang dikaji Gubenur Jawa Barat. 
 
Pihaknya berharap adanya kenaikan UMK dapat mendongkrak kehidupan para buruh. Namun demikian pihak perusahaan juga di harapkan mampu meningkatkan produksi tanpa mengurangi keuntungan berinvestasi di Kota Bekasi.
 
"Kita juga memikirkan adanya tahun infestasi, namun UMK yang telah di sepakati saya fikir tidak memberatkan pengusahan.Dan tidak ada perusahaan di Kota Bekasi nantinya yang gulung tikar," ungkapnya.
Reporter : Warso Sunaryo
Editor :
- Dilihat 1322 Kali
Berita Terkait

0 Comments