Bekasi / Kota /
Follow daktacom Like Like
Rabu, 20/05/2015 10:28 WIB

Kejaksaan Bekasi Sita Lahan TPU Yang Digelapkan

Kasi intel Kejaksaan Bekasi 1
Kasi intel Kejaksaan Bekasi 1

BEKASI_DAKTACOM: Kejaksaan negri Bekasi menyita lahan seluas 1,1 hentar yang seharusnya akan digunakan untuk tempat pemakaman umum tapi kini sudah dijadikan perumahan Bekasi Timur Regency (BTR).

" Kemarin kita lakukan penyitaan , dan lokasi yang kita sita belum ada penghuninya masih berbentuk sawah yang masih di garap ,"ujar kasi intel kejaksaan negri Bekasi Ade hermawan .

Sebelumnya, kejaksaan telah meminta izin pengadilan untuk melakukan penyitaan ini. " Tata cara penyitaan sudah sesuai dengan aturan yang ada," ungkapnya.

Tiga orang PNS kota bekasi telah di tetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penggelapan dan penjualan lahan TPU yang berada di kelurahan Sumurbatu  tepatnya di perumahan Bekasi Timur Regency blok V.

Tiga TSK tersebut adalah camat Bantargebang N, mantan Lurah  Sumurbatu S, dan mantan staf bina pemerintahan GS. Ketiganya diduga aktif melakukan pengelapan lahan TPU dengan luas 1,1 ha dengan kerugian negara mencapai Rp 1,2 miliar.

Reporter : Warso Sunaryo
Editor :
- Dilihat 1712 Kali
Berita Terkait

0 Comments