Bekasi / Kota /
Follow daktacom Like Like
Rabu, 20/05/2015 10:29 WIB

Dewan Salahkan Soal Perwal No. 72 Tahun 2013

Ketua DPC PDIP Anim Imanudin
Ketua DPC PDIP Anim Imanudin

BEKASI_DAKTACOM: Sebagian besar anggota DPRD kota Bekasi menuding Walikota Rahmat Effendi melakukan kesalahan dengan menerbitkan Perwal (Peraturan Walikota) No. 72 Tahun 2013. Karena Perwal tersebut yang menjadi dasar Sekertaris Dewan (Sekwan) mencairkan anggaran perjalanan dinas dewan.

"Sekwan mencairkan anggaran kan ada dasarnya. Ya, Perwal no 72 tahun 2013 itulah dasarnya. Nah yang mengeluarkan Perwal siapa, kan Walikota. Jadi kalau anggota dewan kan hanya memakai anggaran dinas yang sudah diurus Sekwan.'ujar Ketua Fraksi PDIP Anim Imanudin, saat ditemui usai rapat dengar pendapat dengan pimpinan dewan.Selasa (18/5/2015).


Menurut Anim, dirinya sebagai anggota dewan periode sebelumnya yang terpilih kembali merasakan cukup bingung dengan keteledoran eksekutif dalam mengeluarkan Perwal. Maka itulah, sambung pria yang juga menjabat sebagai Ketua DPC PDIP Kota Bekasi, mengusulkan Perwal tersebut diuji materikan di Mahkamah Konstitusi. (MK).


"Kami mengusulkan agar dilakukan uji materi terhadap Perwal tersebut, sehingga akan terlihat seperti apa proses keluarnya Perwal itu," ungkap Anim.


Senada dikatakan anggota Fraksi Gerindra DPRD Kota Bekasi Tahapan Bambang Sutopo, yang menyatakan uji materi tentang Perwal no 72 tahun 2013, bisa dilakukan untuk mengurai persoalan sebenarnya sampai tuntas.

 
"Persoalan ini harus dituntaskan, uji materi ke MK, bisa menjadi pelajaran bagi eksekutif." tandasnya.

Reporter : Warso Sunaryo
Editor :
- Dilihat 2375 Kali
Berita Terkait

0 Comments