Rabu, 08/11/2017 07:30 WIB
KPK Benarkan Ada Sprindik Baru Kasus KTP Elektronik
JAKARTA_DAKTACOM: Jubir KPK, Febri Diansyah memastikan KPK telah menerbitkan sprindik baru atas kasus korupsi KTP Elektronik.
"Jadi ada surat perintah penyidikan di akhir Oktober untuk kasus KTP elektronik ini, itu sprindik baru yang di dalamnya ada nama tersangka," ungkap Febri dalam keterangannya pada Selasa (07/11).
Namun saat disinggung lebih jauh mengenai siapa nama tersangka yang dimaksud, Febri enggan menjelaskan lebih lanjut dan meminta para awak media menunggu keterangan resmi dari para pimpinan KPK.
"Terkait dengan informasi lain yang lebih teknis mengenai SPDP, lalu soal nama tersangka, atau peran-peran yang lain. Kami belum bisa konfirmasi hal itu, tapi kami pastikan KPK terus berjalan dalam mengusut kasus ini," tutupnya.
Seperti diketahui sempat beredar kabar bahwa KPK menerbitkan sprindik yang kembali menetapkan nama Setya Novanto sebagai tersangka atas kasus korupsi KTP Elektronik.
Hal ini tentu mengejutkan pasalnya Novanto telah memenangkan gugatan praperadilan dan Hakim Cepi Iskandar telah menyatakan bahwa penetapan tersangka atas dirinya oleh KPK tidak sah.
Reporter | : | |
Editor | : |
- Pelaku Penusukan Maut Bocah Pulang Mengaji di Cimahi Ditangkap Polisi
- Komnas HAM: Gas Air Mata Penyebab Utama Tragedi Kanjuruhan
- Kapolri Pastikan Irjen Teddy Minahasa Ditangkap Kasus Narkoba
- Polri Naikkan Tragedi Kanjuruhan Jadi Penyidikan, Tersangka Segera Ditetapkan
- Polri Libatkan Kompolnas Awasi Investigasi Tragedi Kanjuruhan
- Putri Candrawathi Akhirnya Resmi Ditahan
- Polri Limpahkan Tersangka Ferdy Sambo dkk ke Kejaksaan Pekan Depan
- Banding Ditolak, Ferdy Sambo Tetap Diberhentikan Tidak Hormat dari Polri!
- Gubernur Papua Lukas Enembe Diduga Alirkan Uang ke Rumah Judi di Luar Negeri
- Motif Penganiayaan Santri Pondok Gontor hingga Tewas, Diduga karena Masalah Kekurangan Alat
- Pakar Pidana Sebut Penganiayaan Santri Gontor Bisa Dikualifikasikan Pembunuhan
- IPW Yakin Motif Pelecehan Seksual Putri Candrawathi Hanya Alibi
- LPSK Sebut Bharada E Sempat Emosi Saat Rekonstruksi karena Tak Sesuai
- 3 Poin Kasus KM 50 yang Disinggung Laskar FPI ke Kapolri
- Kapolri: Motif Pembunuhan Brigadir J Pelecehan atau Perselingkuhan
0 Comments