Nasional / Politik dan Pemerintahan /
Follow daktacom Like Like
Rabu, 08/11/2017 06:30 WIB

Kemenag-OJK Kerjasama Sosialisasikan Dana Pensiun Syariah Guru Madrasah

Kemenag OJK Kerjasama Sosialisasikan Dana Pensiun Syariah Guru Madrasah
Kemenag OJK Kerjasama Sosialisasikan Dana Pensiun Syariah Guru Madrasah
JAKARTA_DAKTACOM: Kementerian Agama melalui Direktorat Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Madrasah melakukan kerjasama dengan Otoritas Jasa Keuangan t(OJK) terkait dengan sosialisasi dana pensiun syariah untuk guru madrasah khususnya guru swasta.
 
Direktur GTK Madrasah Suyitno menyampaikan, berdasarkan data Simpatika, guru madrasah mayoritas guru swasta dan berada pada usia produktif. 
 
"Guru madrasah memiliki potensi besar untuk didorong mempersiapkan masa pensiun sejak dini," tutur Suyitno di Jakarta, Selasa (7/11).
 
Dikatakan Suyitno, dana Pensiun Syariah merupakan jenis lembaga keuangan non bank untuk mengelola dana pensiun berdasarkan prinsip syariah. Menurutnya, pedoman penyelenggaraan program pensiun syariah mengacu pada fatwa DSN MUI No. 88 tahun 2013 tentang Pedoman Umum Penyelenggaraan Program Pensiun Berdasarkan Prinsip Syariah. Dan fatwa DSN MUI No. 99 Tahun 2015 tentang Anuitas Syariah Bagi Program Pensiun.
 
"Dana pensiun bisa didirikan sendiri dengan komunitas seperti Ma’arif, IGRA, PGMI, PERGUNU dan lain sebagainya ataupun ikut dengan dana pensiun yang sudah ada," imbuh Suyitno.
 
Suyitno menyambut baik niat OJK mensosialisasikan dana pensiun dengan prinsip syariah pada guru madrasah sebagai langkah persiapan masa tua. 
 
“Bila perlu, tidak hanya bagi guru madrasah yang muslim, tapi untuk semuanya, Syariah For All. Syariah untuk semuanya, kan rahmatan lil alamain apalagi dalam segi muamalat,” paparnya.
 
Suyitno juga mengajak OJK untuk bisa hadir dan sosialisasi dalam acara Jalan Sehat tanggal 18 November dalam rangka Hari Guru Nasional tahun 2017.
 
Direktur Industri Keuangan Non Bank (IKNB) Muhammad Mukhlasin, menyampaikan keunggulan dana pensiun yang bebas pajak untuk di bawah 50 juta dan minim biaya dengan maksimal hanya 5%. 
 
“Terkadang kita tidak mempersiapkan masa pensiun sejak dini. Sering ada ucapan, Belanda masih jauh," ujar Mukhlasin.
Editor :
Sumber : kemenag.go.id
- Dilihat 1637 Kali
Berita Terkait

0 Comments