Bekasi / Kota /
Follow daktacom Like Like
Jum'at, 03/11/2017 06:15 WIB

Warga Pekayon Gelar Unjuk Rasa di Apartemen Grand Kemala Lagoon

Warga pekayon mendemo grand kemala lagoon
Warga pekayon mendemo grand kemala lagoon
BEKASI_DAKTACOM: Proyek pembangunan Apartemen Grand Kumala Lagoon dianggap telah membuat sengsara warga sekitar RW o3 Kelurahan Pekayon Jaya, Bekasi Selatan.
 
Warga mengeluhkan bahwa mereka terkena dampak negatif dari polusi udara akibat kebisingan pada malam hari, debu proyek yang tak terkontrol, terdampak banjir serta kerusakan hunian berupa retak tembok akibat guncangan paku bumi.
 
Masyarakat sekitar pun mempermasalahkan Amdal proyek apartemen tersebut, karena mereka mengklaim tidak pernah menandatangani dokumen apa pun terkait dampak lingkungan.
 
Ironisnya, perjanjian kerjasama (MoU) kaitan sumber daya manusia (SDM) dan peluang usaha yang dilakukan oleh PT PP Properti TBK- Grand Kemala Lagoon dengan Warga RW 03, Kelurahan Pekayon Jaya pada 15 Juni 2017  hingga kini tidak terialisasi.
 
Merasa kesal karna hanya diiming-imingi dan tidak ada realisasi dari MoU, sekitar dua ratusan warga pun melakukan unjukrasa ke lokasi pembangunan Apartemen Grand Kemala Lagoon, Kamis (2/11).
 
Ketua Koordinator Aksi H Amirudin mengatakan bahwa, warga RW03 Pekayon Jaya meminta kejelasan terkait surat MoU yang di sepakati pada lima bulan lalu. Sebab, hingga saat ini poin- poin yang tertera dalam MoU itu tidak ada realisasi kejelasannya.
 
Amirudin juga menuturkan, dalam pasal tiga pada poin ke empat dalam surat MoU yang disepakati bahwa pihak PT PP Property TBK- Grand Kemala Lagoon memberikan kesempatan ke warga RW03 Pekayon Jaya untuk turut serta dalam pembangunan dan pengoperasian Grand Kumala Lagoon dengan menjadi sub kontraktor dan vendor. Tapi pada kenyataannya, sampai saat ini tidak ada realisasi.
 
"Sudah lima bulan berlalu, tapi hingga saat ini tidak ada realisasinya. Kami meminta kejelasan realisasi dari surat MoU yang disepakati itu," ujar Amirudin.
 
"Kalau berbicara Amdal, kami warga RW 03 gak pernah ada tandatangan. Tapi kami menuntut  peluang usaha dan SDM yang telah disepakati dalam MoU pada Juni lalu," kata dia.
 
Dalam aksi unjuk rasa itu, sempat juga terjadi aksi saling dorong dengan pihak aparat. Sebab, pihak aparat menghadang serta melarang para pengunjuk rasa untuk masuk ke lokasi untuk menemui mengamen Grand Kumala Lagoon. 
Amirudin juga menilai jika ada keberpihakan dan pihak aparat terkesan membekingi pengembang Grand Kemala Lagoon khususnya TNI yang ada di lokasi.
 
Sementara itu, mediasi yang dilakukan warga dengan pihak perwakilan dari Grand Kemala Lagoon juga belum membuahkan hasil. Sebab, pimpinan yang bisa mengambil suatu keputusan kebijakan tidak ada di lokasi. Perwakilan Grand Kumala Lagoon pun meminta waktu sekitar 2 minggu dan menentukan hasilnya.
 
Amirudin juga mengancam akan melakukan aksi dengan massa yang lebih besar lagi, apabila tuntutan mereka tidak direalisasikan oleh Grand Kemala Lagoon. Mereka juga akan mendesak Walikota Bekasi untuk mengaudit perizinan Amdalnya. Sebab, ada dugaan terjadi pemalsuan tandatangan warga dalam memuluskan Amdal.
Reporter : Warso Sunaryo
Editor :
- Dilihat 1811 Kali
Berita Terkait

0 Comments