Bekasi / Kota /
Follow daktacom Like Like
Selasa, 19/05/2015 10:37 WIB

Anggota Dewan Ogah Kembalikan Dana Perjalaanan Dinas

gedung DPRD kota Bekasi   Copy
gedung DPRD kota Bekasi Copy
BEKASI_DAKTACOM:  Adanya temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang mensinyalir adanya selisih kelebihan anggaran perjalanan dinas bagi anggota DPRD Kota Bekasi Periode 2009-2014 dan Anggota DPRD Periode 2014-2019, senilai total Rp 2,5 miliar.
 
Beberapa anggota DPRD Kota Bekasi membantah adanya selisih kelebihan tersebut kesalahan mereka. Pasalnya, mereka hanya menerima saja anggaran yang sudah di berikan Sekretaris Dewan (Sekwan).
 
"Kita bukan mengambil uang yang bukan hak kami, tapi kan anggaran perjalanan dinas tersebut sudah ada Perwal (Peraturan Walikota) sebagai payung hukumnya. Ini jelas bukan kesalahan Kami."ujar Syahrial Ral, Sekretaris Fraksi Partai Hanura DPRD Kota Bekasi, saat ditemui dikantornya. Senin (17/5/2015).
 
Ditambahkan dia, perbedaan nilai anggaran yang tertera antara Perwal No 72 tahun 2013 justru berbeda dengan Permenkeu (Peraturan Menteri Keuangan)."BPK tentunya mengacu pada nilai yang tertera di dalam Permenkeu yaitu sekitar Rp500 ribu per hari. Tapi didalam Perwal tertulis Rp1,250 ribu."jelas pria yang akrab disapa "bang Ral" ini.
 
Menurut dia, sebagai anggota dewan yang baru menjabat sekitar 10 bulan, tidak adil rasanya jika pengembalian sisa anggaran tersebut di bagi rata."Wong sejak kita dilantik Bulan Agustus 2014 lalu hingga kini baru melakukan perjalanan dinas beberapa kali. Yah kalau ditotal saya pribadi perkiraan Rp 10 juta an lah,"beber Ral.
 
Ral menginginkan Ketua DPRD dan Sekwan mengurai anggaoran tersebut secara satu persatu, sehingga terlihat berapa anggaran yang sudah dipakai oleh setiap anggota dewan.
 

"Harus di buka satu persatu anggaran yang sudah dipakai oleh masing-masing anggota dewan, setelah itu kan bisa ketahuan berapa yang harus dikembalikan."pungkasnya.(wan)

Editor :
Sumber : iwan
- Dilihat 1731 Kali
Berita Terkait

0 Comments