Jum'at, 27/10/2017 09:45 WIB
Pakar Hukum: Sebutan ‘Anti Pancasila’ Argumen Tidak Ilmiah
JAKARTA_DAKTACOM: Perppu nomor 2 tahun 2017 tentang organisasi kemasyarakatan dinilai rentan melanggar hak kebebasan berserikat. Argumen anti Pancasila yang mengiringi kemunculannya pun dinilai tidak ilmiah.
Pakar hukum Universitas Padjadjaran, Atip Latipulhayat menyoroti Perppu Ormas yang telah diputuskan menjadi undang-undang dari perspektif Hak Asasi Manusia (HAM). “Perppu ini rentan pelanggaran HAM, melanggar kebebasan berserikat,” ujarnya saat menjadi saksi ahli uji materil Perppu Ormas di Gedung Mahkamah Konsitusi (MK), Jakarta, Kamis (26/10).
Atip menegaskan pembatasan hak berserikat tidak diperbolehkan. Menurutnya hak berserikat yang dimiliki masyarakat dibatasi dengan adanya Perppu tersebut.
“Pembatasan hak berserikat tidak boleh dengan alasan tidak punya pandangan yang sama dengan pemerintah,” ujarnya.
Dia menambahkan dalam pembubaran sebuah ormas haruslah berdasarkan proses hukum. Tidak dibenarkan jika pemerintah yang membuat peraturan, kemudian mereka sendiri yang memvonis seseorang bersalah. Sikap pemerintah seperti itu adalah bentuk pelanggaran hukum.
“Pemerintah, dia yang membuat UU kemudian yang meng-acc siapa saja yang melanggar HAM, melanggar Pancasila, jelas itu pelanggaran hukum. Kalau HTI melanggar Pancasila, buktikan,” terang Atip.
Doktor lulusan Monash University, Australia itu juga menyoroti maraknya jargon ‘anti Pancasila’ di tengah masyarakat menyusul lahirnya Perppu Ormas. Dia menegaskan vonis ‘anti pancasila’ merupakan argumen yang tidak ilmiah.
“Kalau setiap orang mengatakan ‘anda anti pancasila’, mau ke mana negara ini? Mari kita sudahi argumen yang tidak ilmiah ini,” terangnya.
Editor | : | |
Sumber | : | kiblat.net |
- Pelaku Penusukan Maut Bocah Pulang Mengaji di Cimahi Ditangkap Polisi
- Komnas HAM: Gas Air Mata Penyebab Utama Tragedi Kanjuruhan
- Kapolri Pastikan Irjen Teddy Minahasa Ditangkap Kasus Narkoba
- Polri Naikkan Tragedi Kanjuruhan Jadi Penyidikan, Tersangka Segera Ditetapkan
- Polri Libatkan Kompolnas Awasi Investigasi Tragedi Kanjuruhan
- Putri Candrawathi Akhirnya Resmi Ditahan
- Polri Limpahkan Tersangka Ferdy Sambo dkk ke Kejaksaan Pekan Depan
- Banding Ditolak, Ferdy Sambo Tetap Diberhentikan Tidak Hormat dari Polri!
- Gubernur Papua Lukas Enembe Diduga Alirkan Uang ke Rumah Judi di Luar Negeri
- Motif Penganiayaan Santri Pondok Gontor hingga Tewas, Diduga karena Masalah Kekurangan Alat
- Pakar Pidana Sebut Penganiayaan Santri Gontor Bisa Dikualifikasikan Pembunuhan
- IPW Yakin Motif Pelecehan Seksual Putri Candrawathi Hanya Alibi
- LPSK Sebut Bharada E Sempat Emosi Saat Rekonstruksi karena Tak Sesuai
- 3 Poin Kasus KM 50 yang Disinggung Laskar FPI ke Kapolri
- Kapolri: Motif Pembunuhan Brigadir J Pelecehan atau Perselingkuhan
0 Comments