Kamis, 26/10/2017 09:30 WIB
Perppu Ormas Disahkan, LBH PERSIS tetap Lanjut Sidang di Mahkamah Konstitusi
JAKARTA_DAKTACOM: Setelah Dewan Pimpinan Rakyat (DPR) melangsungkan rapat paripurna membahas pengesahan Perppu Ormas pada Selasa (24/10) dan menyetujui Perppu 2/2017 menjadi Undang-undang.
Dalam pembahasannya, ketujuh fraksi menyetujui Perppu Ormas disahkan menjadi UU sedangkan tiga fraksi menolak. Empat dari tujuh fraksi itu menerima tanpa syarat, yakni Golkar, Nasdem, PDIP, dan Hanura.
Sedangkan tiga fraksi menerima dengan syarat, yakni PKB, PPP, dan Demokrat. Sementara itu, Gerindra, PAN, dan PKS menolak Perppu Ormas.
Wakil Ketua Umum PP Persis, Dr. Jeje Zaenudin, yang juga ketua tim advokasi LBH Persis yang mengajukan gugatannya JR 2/2017 di Mahkamah Konstitusi (MK), mengatakan bahwa tim Lembaga Bantuan Hukum PP Persis mencoba berkomunikasi dengan pihak MK.
“Tentunya kita masih menunggu dan berkoordinasi dengan pihak MK, apakah Kamis (27/10) ini sidang akan kembali dilanjutkan atau kita akan perbaharui materi gugatan sidangnya”, ujar Dr. Jeje
Sementara dihubungi ditempat terpisah, Zamzam salah satu tim LBH Persis, mengatakan bahwa KKBH Persis akan terus bersidang pada Kamis (27/10) mendatang.
“Ini sudah kita kaji sebelumnya dengan para ahli hukum dan insyaa Allah kita akan mendengarkan para saksi ahli yaitu Prof Atip Latifulhayat dan Prof Asep Warlan”, ucapnya.
Editor | : | |
Sumber | : | persis.or.id |
- Pelaku Penusukan Maut Bocah Pulang Mengaji di Cimahi Ditangkap Polisi
- Komnas HAM: Gas Air Mata Penyebab Utama Tragedi Kanjuruhan
- Kapolri Pastikan Irjen Teddy Minahasa Ditangkap Kasus Narkoba
- Polri Naikkan Tragedi Kanjuruhan Jadi Penyidikan, Tersangka Segera Ditetapkan
- Polri Libatkan Kompolnas Awasi Investigasi Tragedi Kanjuruhan
- Putri Candrawathi Akhirnya Resmi Ditahan
- Polri Limpahkan Tersangka Ferdy Sambo dkk ke Kejaksaan Pekan Depan
- Banding Ditolak, Ferdy Sambo Tetap Diberhentikan Tidak Hormat dari Polri!
- Gubernur Papua Lukas Enembe Diduga Alirkan Uang ke Rumah Judi di Luar Negeri
- Motif Penganiayaan Santri Pondok Gontor hingga Tewas, Diduga karena Masalah Kekurangan Alat
- Pakar Pidana Sebut Penganiayaan Santri Gontor Bisa Dikualifikasikan Pembunuhan
- IPW Yakin Motif Pelecehan Seksual Putri Candrawathi Hanya Alibi
- LPSK Sebut Bharada E Sempat Emosi Saat Rekonstruksi karena Tak Sesuai
- 3 Poin Kasus KM 50 yang Disinggung Laskar FPI ke Kapolri
- Kapolri: Motif Pembunuhan Brigadir J Pelecehan atau Perselingkuhan
0 Comments