Selasa, 24/10/2017 10:00 WIB
Koalisi Sipil Sebut Perppu Ormas Seperti di Zaman Soeharto
JAKARTA_DAKTACOM: Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang tentang Organisasi Kemasyarakatan dinilai bisa mengancam kebebasan berdemokrasi. Keberadaan Perppu ini juga dinilai Koalisi Masyarakat Sipil Tolak Perppu Ormas membuat Indonesia seperti kembali ke era Orde Baru.
Koalisi ini beranggotakan Imparsial, Amnesty International Indonesia bersama 20 organisasi masyarakat lainnya.
Direktur Imparsial Gufron Mabruri mengatakan, Perppu Ormas bukan jawaban untuk mengatasi radikalisme atau terorisme jika memang itu tujuan pemerintah.
"Kami dukung pemerintah untuk mengatasi radikalisme dan terorisme, namun jawabannya bukan melalui Perppu Ormas," kata Gufron di Kantor YLBHI, Jakarta, kemarin.
Gufron menyebut, keberadaan Perppu ini membuat Indonesia seperti kembali ke era Orba karena berdampak pada dikembalikannya otoritas pembubaran ormas ke pemerintah tanpa mekanisme peradilan.
Melalui Perppu ormas, pemerintah dikhawatirkan tak hanya membubarkan kelompok intoleran saja, namun pemerintah bisa sewenang-wenang membubarkan organisasi masyarakat lainnya secara sepihak.
"Kewenangan eksekutif untuk pembubaran ormas menjadi besar disini, sama saja seperti kita kembali ke zaman Soeharto saat tahun 1985 yang bisa sewenang-wenang membubarkan ormas," ujarnya.
Gufron melanjutkan, Perppu ini juga bentuk kemalasan pemerintah. Pasalnya, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Ormas sudah mengatur tentang mekanisme pembubaran ormas melalui peradilan bagi yang dianggap bermasalah oleh pemerintah.
Ironi kemudian terjadi karena selama ini implementasi UU Ormas di lapangan tidak tegas. Akibatnya, intoleransi mudah terjadi dilakukan oleh berbagai kelompok tanpa adanya sikap tegas dari pemerintah.
Ia mencontohkan, ormas Hizbut Tahrir Indonesia yang sudah dibubarkan, sebenarnya bisa ditangani oleh UU Ormas.
"Kemalasan pemerintah saja, selama ini kemana saja belum melakukan upaya yang konret dengan UU Ormas? Jadi mereka ambil jalan pintas saja pakai Perppu ormas," ujarnya.
Senada dengan Gofur, Direktur Amnesty International Indonesia Usman Hamid mengatakan bahwa Perppu Ormas dinilai telah menerabas peraturan yang sudah ditetapkan di UU Ormas.
Pada UU Ormas, pencabutan status badan hukum ormas bisa dilakukan setelah mendapat putusan dari pengadilan. Akan tetapi, dalam Perppu, menteri dapat secara langsung mencabut status badan hukum Ormas secara sepihak tanpa harus melalui pengadilan.
"Ini berimplikasi maka seluruh organisasi sipil seperti organisasi petani, buruh, asosiasi profesi, bahkan kelompok-kelompok keagamaan bisa dibubarkan secara sepihak oleh pemerintah, berbahaya," ujarnya.
Kemarin Perppu Ormas disepakati dibawa ke tingkat pengesahan di rapat paripurna melalui rapat kerja antara pemerintah dengan Komisi II DPR.
Dalam rapat kerja itu, sebanyak tiga fraksi yaitu Gerindra, PKS dan PAN menolak Perppu Ormas disahkan. Sementara tiga fraksi yaitu PKB, Demokrat, dan PPP menerima dengan catatan.
Editor | : | |
Sumber | : | CNN Indonesia |
- Pelaku Penusukan Maut Bocah Pulang Mengaji di Cimahi Ditangkap Polisi
- Komnas HAM: Gas Air Mata Penyebab Utama Tragedi Kanjuruhan
- Kapolri Pastikan Irjen Teddy Minahasa Ditangkap Kasus Narkoba
- Polri Naikkan Tragedi Kanjuruhan Jadi Penyidikan, Tersangka Segera Ditetapkan
- Polri Libatkan Kompolnas Awasi Investigasi Tragedi Kanjuruhan
- Putri Candrawathi Akhirnya Resmi Ditahan
- Polri Limpahkan Tersangka Ferdy Sambo dkk ke Kejaksaan Pekan Depan
- Banding Ditolak, Ferdy Sambo Tetap Diberhentikan Tidak Hormat dari Polri!
- Gubernur Papua Lukas Enembe Diduga Alirkan Uang ke Rumah Judi di Luar Negeri
- Motif Penganiayaan Santri Pondok Gontor hingga Tewas, Diduga karena Masalah Kekurangan Alat
- Pakar Pidana Sebut Penganiayaan Santri Gontor Bisa Dikualifikasikan Pembunuhan
- IPW Yakin Motif Pelecehan Seksual Putri Candrawathi Hanya Alibi
- LPSK Sebut Bharada E Sempat Emosi Saat Rekonstruksi karena Tak Sesuai
- 3 Poin Kasus KM 50 yang Disinggung Laskar FPI ke Kapolri
- Kapolri: Motif Pembunuhan Brigadir J Pelecehan atau Perselingkuhan
0 Comments