Nasional / Politik dan Pemerintahan /
Follow daktacom Like Like
Senin, 18/05/2015 16:07 WIB

PTUN Kabulkan Gugatan Aburizal Bakrie

PTUN Jakarta Utara terima gugatan Abu Rizal Bakrie
PTUN Jakarta Utara terima gugatan Abu Rizal Bakrie

JAKARTA_DAKTACOM: Hakim Teguh Setya Bakti yang memimpin sidang terkait sengketa kepengurusan Partai Golkar di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) memutuskan mengabulkan sebagian gugatan Partai Golkar kubu Abu Rizal Bakrie (Ical), Senin (18/5).

Dalam sebagian gugatan yang dikabulkan tersebut, salah satu poin pentingnya adalah mencabut Surat Keputusan (SK) Menkumham yang mengesahkan kubu Agung Laksono.

Dengan vonis ini, maka SK Menkumham yang mengesahkan Golkar kubu Agung Laksono dinyatakan ditunda atau dibatalkan hingga ada putusan berikutnya yang memiliki kekuatan hukum tetap (inkracht).

Putusan PTUN ini didasarkan beberapa pertimbangan, di antaranya keterangan saksi ahli yang dihadirkan kedua belah pihak. Dalam keterangan para saksi ahli sebagian mengatakan keputusan Mahkamah Partai Golkar masih bersifat ganjil. Dengan itu, Menkumham seharusnya tidak mengeluarkan SK terkait kepengurusan yang sah dari Partai Golkar.

Usai putusan, Agung Laksono yang menghadiri sidang, langsung meninggalkan ruang persidangan. Dia didampingi Ketua DPP Golkar hasil Munas Ancol, Leo Nababan.

Editor :
Sumber : Republika Online
- Dilihat 2895 Kali
Berita Terkait

0 Comments