Menhub Sosialisasikan Revisi Taksi Daring di Tujuh Kota
JAKARTA_DAKTACOM: Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi akan menyosialisasikan di tujuh kota peraturan baru terkait penyelenggaraan taksi daring berbasis aplikasi melalui Revisi Peraturan Menteri (PM) Perhubungan Nomor 26 Tahun 2016.
"Insya Allah tidak ada hal yang signifikan menjadi masukan. Kalau sudah menjadi masukan yang baik kita akan putuskan minggu depan," kata Budi di Jakarta, Sabtu.
Menhub Budi Karya menjelaskan diskusi publik dan sosialisasi revisi PM 26/2017 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang Dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek tersebut akan dilakukan di Bandung, Semarang, Surabaya, Makassar, Medan, Palembang dan Balikpapan.
Adapun menurut jadwal, Menteri Perhubungan akan melakukan sosialisasi tersebut pada Sabtu di Surabaya.
Menhub menegaskan agar regulasi baru yang akan berlaku efektif mulai 1 November 2017 ini dapat diikuti oleh para kepala daerah.
"Kalau melihat hierarkinya, peraturan menteri harus diikuti semua kepala daerah. Tidak ada alasan kepala daerah membolehkan menindak di luar ketentuan itu. Kalau kepala daerah berpikir lain akan ada satu komplikasi," kata dia.
Dari sembilan aspek yang diatur dalam pm 26/2017, setidaknya ada sejumlah poin yang menyangkut keterlibatan dan kewenangan pemerintah daerah, yakni tarif taksi daring berbasis aplikasi ditetapkan oleh Direktur Jenderal Perhubungan Darat atas usulan dari gubernur sesuai kewenangannya.
Kemudian, poin lainnya ada pada wilayah operasi, kuota atau perencanaan kebutuhan dan domisili tanda nomor kendaraan bermotor (TNKB) sesuai wilayah operasi yang ditetapkan Direktur Jenderal dan Gubernur sesuai kewenangan.
Sambutan positif sudah terlihat dari Provinsi Jawa Barat terkait rumusan PM 26/2017 yang diumumkan pada Kamis (19/10) di Kantor Kementerian Perhubungan bersama Menko Kemaritiman Luhut Binsar Pandjaitan dan Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara.
"Pak Gubernur Jawa Barat bahkan berkomunikasi dengan kami meminta segerakan peraturan ini ysng memang ditunggu," kata Budi.
Ia menambahkan revisi peraturan ini telah didiskusikan dengan semua pihak melalui FGD di Jakarta, Surabaya dan Makassar, dan uji publik yang dilakukan di Jakarta dan Batam.
Uji publik tersebut melibatkan para stakeholder di antaranya pakar hukum, pengamat transportasi, DPP Organda, Perusahaan aplikasi, dan masyarakat untuk penyempurnaan PM 26 Tahun 2017.
Editor | : | Dakta Administrator |
Sumber | : | ANTARA News |
- KPK Sita Dokumen & Bukti Elektronik Terkait CSR Bank Indonesia
- Kemana Ridwan Kamil Usai Kalah di Jakarta?
- RIDO Batal Gugat Hasil Pilkada Jakarta ke Mahkamah Konstitusi
- Tinggalkan Anies, Suara PKS Makin Jeblok
- PEMERINTAH MASIH MENGABAIKAN ANGKUTAN JALAN PERINTIS
- Miftah Maulana Mundur dari Utusan Khusus Presiden Prabowo
- KONSEP GURU MENURUT MOHAMMAD NATSIR
- Baitul Maqdis Institute Sampaikan 11 Resolusi Palestina dan Dunia Islam kepada Wakil Menlu RI, Anis Matta
- Empat Alasan Mengapa UU Pengelolaan Zakat Rugikan LAZ
- IDEAS: Dana BOS Tak Cukup Angkat Kesejahteraan Guru Honorer
- Bamsoet Minta Polri Jerat Bandar Narkoba Dengan Pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU)
- UMKM Pertanian-Perikanan yang Utangnya Dihapus
- Kebijakan Dan “Potensi Keuntungan”, Sepatutnya Tidak Digunakan Dalam Tindak Pidana Kerugian Keuangan Negara
- INFRASTRUKTUR TRANSPORTASI HARUS BERLANJUT DENGAN PEMBENAHAN
- Nama Menteri Kabinet Merah Putih Prabowo-Gibran
0 Comments