Nasional / Hukum dan Kriminal /
Follow daktacom Like Like
Jum'at, 20/10/2017 09:30 WIB

Kapan Presiden Boleh Terbitkan Perppu? Ini Penjelasan Munarman

Munarman SH 1
Munarman SH 1
JAKARTA_DAKTACOM: Juru Bicara Front Pembela Islam (FPI), Munarman menjelaskan keadaan-keadaan yang membolehkan presiden mengeluarkan Perppu. Yakni, harus ada kegentingan yang memaksa.
 
“Perppu ini hanya bisa keluar kalau dalam keadaan kegentingan memaksa,” katanya saat Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama Komisi II DPR, di Gedung DPR RI, Jakarta pada Kamis (19/10)
 
Ia menjelaskan, dulu pemerintah Soekarno juga mengeluarkan Perpu. Namun, dengan terlebih dahulu mengeluarkan undang-undang tentang keadaan bahaya.
 
“Jadi tidak bisa tiba-tiba langsung keluar Perppu. Keadaan bahaya itu dulu ditentukan,” imbuhnya.
 
Lantas seperti apa kegentingan yang mendesak itu? Munarman pun memberikan contoh, yaitu ketika ada bencana alam yang sangat luar biasa, tsunami Aceh misalnya, dan dalam keadaan kerusuhan sosial dan terjadi perang.
 
“Tiga itu yang disebut dengan keadaan memaksa. Di luar itu tidak bisa,” tegasnya.
 
Jadi, kata dia, kalau ada Perppu keluar tanpa ada tiga keadaan tersebut maka tidak memungkinkan secara legal konstitusional untuk dikeluarkannya Perppu.
Editor :
Sumber : kiblat.net
- Dilihat 1788 Kali
Berita Terkait

0 Comments