Kamis, 19/10/2017 07:30 WIB
Dua Pakar Beda Pendapat Terhadap Perppu Ormas
JAKARTA_DAKTACOM: Dalam RDPU Komisi II DPR dengan pakar hukum tata negara Prof. Yusril Ihza Mahendra berkesempatan menyampaikan pokok-pokok pikiran dan masukannya kepada DPR mengenai Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2017 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan.
“Nasib Perppu Nomor 2 tahun 2017 yang dikeluarkan oleh Presiden, saat ini tergantung pada dua lembaga negara. karena menurut Undang-Undang Dasar, Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang harus disampaikan kepada DPR untuk mendapat persetujuan. Kalau disetujui akan disahkan menjadi Undang-Undang, kalau ditolak harus dicabut dan tidak ada alternatif ketiga, misalnya diamandemen dahulu sebelum disahkan menjadi undang-undang,” ucap Yusril dalam RDPU dengan Komisi II di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (18/10).
Yusril mengatakan, yang menjadi persoalan adalah apakah cukup tentang hal ikhwal kegentingan memaksa, yang menjadi latar belakang pemerintah untuk menerbitkan Perppu Nomor 2 tahun 2017 itu.
“Saya menyarankan supaya Perppu ini ditolak saja, dan pemerintah sebaiknya mengajukan RUU atau DPR mengajukan RUU, hanya untuk memangkas kewenangan dari pengadilan. Dan sebaiknya memperjelas tentang maksud dari paham yang bertentangan dengan Pancasila supaya tidak menimbulkan multi tafsir dan kesewenang-wenangan di kemudian hari,” ujarnya.
Berbeda dengan pendapat Yusril Ihza Mahendra, Profesor Azyumardi Azra menyatakan bahwa Perppu Nomor 2 Tahun 2017 sangat diperlukan.
“Perppu ini memang diperlukan, Undang-undang ini diperlukan. Ini menyangkut persoalan eksistensial bagi negara dan bangsa Indonesia,” ucap Azyumardi.
Azyumardi memaparkan bahwa kelompok-kelompok radikal di Indonesia yang terkait dengan Islam biasanya terkait dengan masalah politik, sementara agenda-agenda keagamaannya sendiri kurang begitu menonjol.
“Sementara kalau ada kekhawatiran bahwa ormas-ormas lain akan menjadi target, itulah peran dari civil society (masyarakat sipil). Kita harus memantau pemerintah dalam hal ini. Saya melihat bahwa Perppu ini atau undang-undangnya nanti sangat kecil sekali kemungkinannya untuk bisa mendorong munculnya kembali otoritarianisme di Indonesia. Karena kalau menyangkut perkembangan politik dan demokrasi kita, maka kita telah sampai pada titik yang tidak mungkin kembali ke otorianisme,” tuturnya.
Editor | : | |
Sumber | : | dpr.go.id |
- Pasangan Heri - Sholihin Komitmen Bangun Perubahan Untuk Kota Bekasi
- Setia Prabowo: Bersyukur Jika Romo Syafi’i Terpilih di Kabinet Zaken Prabowo
- Pasangan Heri - Sholihin Deklarasi Maju Pilkada Bekasi, Ini Janjinya
- Din Syamsuddin Rencanakan Aksi Besar dengan Dukungan TNI untuk Bela Palestina
- Peringati HUT Golkar ke 59 DPD Golkar Kota Bekasi Ajak Para Kader dan Simpatisan Bershalawat
- PKS Kota Bekasi Sesalkan Sikap Pemkot Batalkan Penggunaan Stadion Patriot
- Resmi Gabung PPP, Sandiaga Ngaku Ikhlas Jika tak Diusung Jadi Bakal Cawapres
- Buntut Gibran-Prabowo, PDIP Atur Kader Kepala Daerah Terima Tamu
- Dukung Prabowo, Jokowi Pressure Megawati?
- Maksimal Perjuangkan Aspirasi, Anggota Dewan Ushtuchri Tuai Pujian Konstituen
- Jokowi: Menteri Nasdem Bisa Direshuffle
- Jokowi Tidak Akan Dukung Prabowo
- Warga Jabar Puas Pada Kinerja Ridwan Kamil
- Dewan Mahfudz Abdurrahman Berbagi 10 Ribu Bingkisan Lebaran
- Jika Pemilu Ditunda, Aktivis 98 Siapkan Pemerintahan Transisi
0 Comments