Rabu, 18/10/2017 15:00 WIB
Kemenhub Revisi Tiga Hal Penting Soal Aturan Taksi Online
JAKARTA_DAKTACOM: Menteri Perhubungan, Budi Karya Soemadi menyatakan kalau aturan baru soal taksi online tidak akan terlalu berbeda dengan yang telah terbit sebelumnya. Ia menyebutkan pihaknya hanya merevisi di beberapa bagian saja.
“Ya tidak jauh berbeda. Ini sedang digodok dan kita coba sosialisasikan dulu,” kata Budi di Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman, Selasa (17/10).
Ia pun memastikan aturan baru terkait taksi daring terbit akhir bulan ini. Aturan ini dipastikan mulai bisa diterapkan per 1 November mendatang.
Sementara itu, Sekretaris Jendral Kementerian Perhubungan, Sugihardjo menyatakan sebelum aturan baru itu kekuar maka aturan lama yang telah dianulis MA masih tetap berlaku dan bisa dipakai sebagai panduan di daerah.
Sugiharjo lantas memaparkan beberapa perubahan yang akan dilakukan terhadap Permen No.26 tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang dengan Kendaran Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek itu.
“Ada revisi. Ini disesuaikan dengan kebutuhan,” kata dia.
Ada tiga hal yang direvisi, yaitu terkait kepemilikan STNK dan BPKB, harus adanya asuransi, juga penyesuaian tarif dan kuota.
Terkait kepemilikan Surat Tanda Nomor Kendaraan dan Buku Pemilikan Kendaraan Bermotor (BPKB), Kemenhub akhirnya memperbolehkan keduanya diatasnamakan pribadi. Penyedia aplikasi jasa taksi daring juga harus menyediakan asuransi untuk pengemudi dan pengguna.
Lebih lanjut, Budi menyebut kalau pihaknya akan segera mengadakan sosialisasi aturan baru soal taksi daring tersebut pada Jumat (20/10).
“Sekarang kita siapkan dulu pointersnya, nanti lusa kita sampaikan bersama-sama apa-apa saja ini,” kata Budi.
Aturan baru itu, dikatakan Budi merupakan pengganti dari Peraturan yang telah diterbitkan sebelumnya. Aturan baru ini segera dibuat agar penyelenggaraan taksi daring bisa terkendali dan tidak menimbulkan kericuhan di lapangan.
Kemudian yang paling krusial dari polemik taksi daring ini adalah masalah tarif dan kuota. Menurut Sugihardjo keduanya sangat penting agar terjadi persaingan usaha yang sehat.
"Supaya terjadi persaingan usaha sehat, tidak banting-bantingan harga. Karena nanti akan mematikan yang lain,"kata Sugihardjo.
Dalam pelaksanaan teknisnya penentuan tarif dan kuota, kata Sugihardjo akan ditentukan oleh lembaga pemberi izin. Tarif tersebut sepenuhnya akan diatur oleh Dinas Perhubungan di daerah masing-masing.
Namun, jika daerah nantinya bingung menentukan kuota, maka bisa meminta bimbingan pemerintah pusat. Sedangkan untuk tarif, pemerintah pusat akan menentukan besaran tarif batas atas dan batas bawah dengan didahului oleh rekomendasi atau permintaan dari pemerintah daerah.
“Kalau kuota kita meng-guidance pemerintah daerah yang memberikan izin itu dengan formula yang kita kasih,” kata dia.
Editor | : | |
Sumber | : | CNN Indonesia |
- Pasangan Heri - Sholihin Komitmen Bangun Perubahan Untuk Kota Bekasi
- Setia Prabowo: Bersyukur Jika Romo Syafi’i Terpilih di Kabinet Zaken Prabowo
- Pasangan Heri - Sholihin Deklarasi Maju Pilkada Bekasi, Ini Janjinya
- Din Syamsuddin Rencanakan Aksi Besar dengan Dukungan TNI untuk Bela Palestina
- Peringati HUT Golkar ke 59 DPD Golkar Kota Bekasi Ajak Para Kader dan Simpatisan Bershalawat
- PKS Kota Bekasi Sesalkan Sikap Pemkot Batalkan Penggunaan Stadion Patriot
- Resmi Gabung PPP, Sandiaga Ngaku Ikhlas Jika tak Diusung Jadi Bakal Cawapres
- Buntut Gibran-Prabowo, PDIP Atur Kader Kepala Daerah Terima Tamu
- Dukung Prabowo, Jokowi Pressure Megawati?
- Maksimal Perjuangkan Aspirasi, Anggota Dewan Ushtuchri Tuai Pujian Konstituen
- Jokowi: Menteri Nasdem Bisa Direshuffle
- Jokowi Tidak Akan Dukung Prabowo
- Warga Jabar Puas Pada Kinerja Ridwan Kamil
- Dewan Mahfudz Abdurrahman Berbagi 10 Ribu Bingkisan Lebaran
- Jika Pemilu Ditunda, Aktivis 98 Siapkan Pemerintahan Transisi
0 Comments