Dr. Budiharjo, M.Si Wakil Direktur Program Pascasarjana Universitas Prof. Dr. Moestopo
Ada kegelisahan yang harus dirasakan semua rakyat Indonesia ketika elit politik semakin meninggalkan cita-cita negara kebangsaan yang melandasi proklamasi 17 Agustus 1945. Realitas yang paling merisaukan adalah adanya kebencian pada perangkat masa lalu yang dianggap sebagai hal yang sudah usang dan tidak reformis. Menganggap apa pun di era sebelum reformasi sebagai usang dan tidak up to date, maka sesungguhnya itu adalah fallacy (kesalahan berpikir).
Reformasi adalah perubahan menuju proses yang prinsipnya harus tetap berlanjut sebagai bagian kesinambungan pembangunan. Karena dia adalah proses, maka harus dimaknai sebagai sistem, tatanan dan doktrin yang tidak lepas dari era sebelumnya. Dalam konteks ini, reformasi harus memperkuat konstruksi Indonesia masa depan. Bukan justru apa pun sebelum reformasi dianggap musuh atau setan yang harus dijauhi. Sama sekali bukan!
Indonesia di masa depan harus tetap memiliki dan memegang cita-cita dan tujuan yang rumusannya dipatrikan dalam UUD 1945 dan Pancasila. Indonesia adalah negara berdasarkan Pancasila yang stabil, adil, demokratis dan sejahtera. Tanpa melupakan orde sebelum reformasi, Indonesia di masa depan harus memiliki dan memenuhi kriteria universal yaitu: berkembangnya masyarakat yang baik (good society), berkembangnya perekonomian yang baik (good economy), hadirnya proses-proses politik yang baik (good political process) dan terpeliharanya lingkungan yang baik (good environment).
Indonesia ke depannya harus menjadi negara sukses yang memiliki tiga ciri. Pertama, mampu menjaga kelangsungan dan keberlanjutan NKRI secara utuh tanpa adanya disintegrasi. Ini menjadi menarik karena upaya menjaga keutuhan NKRI bisa mengadopsi di era sebelum reformasi, tentu dengan modifikasi mengikuti perkembangan zaman. Prinsipnya adalah yang baik diambil, yang buruk ditinggalkan.
Kedua, mewujudkan keadilan dan kebebasan. Pengertian dan pemahaman terhadap kata kebebasan, tidak boleh terlepas dari sesuatu pembatasan yang sifatnya mengandung unsur nilai dan tanggung jawab. Jujur saja, mempertanggung jawabkan sikap, perbuatan, dan perkataan di era reformasi saat ini, hilang dengan mengatasnamakan kebebasan. Kelompok sipil tidak merasa bersalah menyebarkan hoax, membuat pernyataan bohong hingga menghina Panglima TNI, misalnya. Kebebasan seperti ini tentu menjadi sampah peradaban yang harus dibuang rakyat Indonesia, di era apa pun juga.
Ketiga harus mampu mempersiapkan diri untuk menghadapi masa depan. Hanya gara-gara dianggap tidak reformis, kita meninggalkan haluan negara yang berakibat arah pembangunan negara tidak jelas dan kehilangan panduan. Tentu tidak demikian memahami reformasi. Dalam kehidupan berbangsa dan bernegara, kita membutuhkan Garis Besar Haluan Negara (GBHN) sebagai pedoman menatap masa depan yang lebih baik. Tiga ciri di atas sebaiknya tidak perlu diperdebatkan. Dia harus dipahami sebagai konsensus dasar setiap generasi, kapan pun dan di mana pun.
Indonesia juga harus mempertahankan keberlanjutan sebagai negara modern yang mampu merespon perkembangan lingkungan strategis, global, regional dan nasional. Ada beberapa hal yang harus diperhatikan. Pertama, memiliki kontrol terhadap penggunaan "kekerasan" atau kekuatan koersif. Penggunaan senjata api mematikan harus menjadi kewenangan militer, bukan sipil. Di banyak negara modern, kepolisian tidak memiliki hak untuk memegang senjata api mematikan. Bahkan, keberadaan mereka berada di bawah Kementerian Dalam Negeri. Penggunaan senjata api mematikan hanya untuk menghadapi kelompok teroris, separatis dan ancaman serbuan militer asing yang bersifat kombatan. Itu pun menjadi domain militer.
Kedua, negara modern tetap menganut prinsip teritorialitas atau keutuhan wilayahnya. Tidak terkecuali, Indonesia pun menganut prinsip demikian. Kita harus mempertahankan komando teritorial yang menjadi prinsip dasar pertahanan negara.
Ketiga, negara modern harus memegang teguh dan mempertahankan prinsip kedaulatan bangsa dan negara. Tantangan terhadap "kedaulatan baru" harus dihadapi dengan serius. Sesungguhnya dia menjadi ancaman yang bisa saja memporakporandakan keutuhan NKRI.
Keempat, konstitualitas yang tidak dapat dipisahkan dari kehidupan berbangsa dan bernegara di Indonesia. Negara modern meletakkan konstitusi di atas segala-galanya karena dia menjadi pijakan dalam menjalankan roda pemerintahan. Sampai saat ini, Indonesia menganut penghormatan yang tinggi terhadap konstitusi.
Kelima, pelaksanaan rule of law. Meskipun harus diakui masih banyak persoalan yang dihadapi dan harus diatasi, Indonesia harus semakin mengarahkan kemampuannya untuk mempraktikkan hal tersebut. Ini tentunya sejalan dengan amanah konstitusi kenegaraan dan kebangsaan Indonesia itu sendiri.
Keenam, birokrasi publik atau pemerintahan. Negara modern di dunia ini selalu memiliki dan berusaha membangun birokrasi publik yang efisien dan efektif. Negara kebangsaan Indonesia pun tidak terkecuali. Oleh karenan itu, harus dibuang jauh-jauh anggapan "Wah bahaya ini, proses pemilu panjang, tujuh bulan. Kabinetnya pelangi, menteri-menterinya jangan-jangan ikut kampanye, lantas kalau menteri kampanye akan terjadi kevakuman pemerintahan."
Anggapan seperti itu tidak benar, karena mesin pemerintahan ada pada Sekjen, Dirjen dan pimpinan lainnya. Politisi boleh datang pergi, tetapi pemerintahan tetap jalan.
Ketujuh, otoritas dan legitimasi. Negara modern harus punya otoritas dan legitimasi. Tidak boleh ada warga negara atau sekelompok orang yang kebal hukum dan tidak tunduk terhadap undang-undang.
Kedelapan, kewarganegaraan menjadi prinsip yang tidak boleh ditinggalkan dalam konteks Indonesia modern di masa depan. Dalam teori menyangkut negara kebangsaan, yang juga terus berkembang, maka kewarganegaraan harus berada dalam keseimbangan. Keseimbangan antara hak dan kewajiban, keseimbangan antara kebebasan dan pembatasannya.
Dari delapan poin di atas, kita bisa lebih percaya diri menatap Indonesia yang lebih baik lagi di masa mendatang. Tentunya, tanpa meninggalkan jati diri kita sendiri yang telah dirumuskan para pendahulu kita, sebelum reformasi dimulai.
Editor | : | |
Sumber | : | Radio Dakta |
- Kabupaten Bekasi Tentukan Pemimpinnya Sendiri, Sejarah Baru dan Terulangnya Pilkada 2012
- Budaya Silaturahmi dan Halal Bihalal
- Kenaikan Harga BBM Bersubsidi Menurut Perspektif Pemikir Ekonomi Islam
- Jauh Dari Pemerintahan Bersih Dalam Sistem Demokrasi
- Persikasi Bekasi, Dulu Penghasil Talenta Sekarang Sulit Naik Kasta
- Quo Vadis UU Ciptaker
- Kaum Pendatang Mudik, Cikarang Sunyi Sepi
- Menanti Penjabat Bupati Yang Mampu Beresin Bekasi
- Empat Pilar Kebangsaan dan Tolak Tiga Periode
- DUDUNG ITU PRAJURIT ATAU POLITISI?
- Ridwan Kamil Berpeluang Besar Maju di Pilpres 2024, Wakil dari Jawa Barat
- QUO VADIS KOMPETENSI, PRODUKTIVITAS & DAYA SAING SDM INDONESIA
- Tahlilan Atas Kematian Massal Nurani Wakil Rakyat
- Nasehat Kematian Di Masa Pandemi Covid-19
- FPI, Negara dan Criminal Society
0 Comments