Senin, 09/10/2017 13:30 WIB
LKPP Pernah Rekomendasikan Penghentian Kontrak KTP Elektronik
JAKARTA_DAKTACOM: Mantan Direktur Hukum LKPP, Setya Budi Arijanta mengaku pernah memberikan rekomendasi untuk menghentikan kontrak pengadaan KTP elektronik.
"Pada pemeriksaan BPK, saya pernah merekomendasikan tim audit untuk menghentikan kontrak pengadaan KTP elektronik setelah proyek tersebut berjalan selama setahun," ungkapnya pada Senin (09/10), di depan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakpus.
Budi memprediksi jika proyek ini dilanjutkan maka potensi kerugian negara akan semakin besar.
"Namun sayangnya rekomendasi ini diabaikan oleh tim audit BPK, mereka beralasan nggak berani nyetop karena udah jalan. Jadi Ketua LKPP, Pak Agus (Rahardjo, Ketua KPK saat ini) waktu itu mempersilahkan saja tapi tanggung sendiri resikonya," imbuhnya.
Sebelumnya Mantan Mendagri, Gamawan Fauzi yang juga menjadi saksi dalam sidang hari ini, menyesalkan sikap KPK yang baru membuka adanya tindak pidana korupsi dalam proyek pengadaan KTP elektronik ini.
"Saya sudah melakukan presentasi di depan Komisioner KPK, ada Pak Busyro (mantan pimpinan KPK) disana. Berulang kali saya surati BPKP untuk melakukan audit, tidak ada rekomendasi tentang penyimpangan sama sekali. Tapi kenapa setelah saya tetapkan malah menjadi masalah?" keluhnya.
Reporter | : | |
Editor | : |
- Pelaku Penusukan Maut Bocah Pulang Mengaji di Cimahi Ditangkap Polisi
- Komnas HAM: Gas Air Mata Penyebab Utama Tragedi Kanjuruhan
- Kapolri Pastikan Irjen Teddy Minahasa Ditangkap Kasus Narkoba
- Polri Naikkan Tragedi Kanjuruhan Jadi Penyidikan, Tersangka Segera Ditetapkan
- Polri Libatkan Kompolnas Awasi Investigasi Tragedi Kanjuruhan
- Putri Candrawathi Akhirnya Resmi Ditahan
- Polri Limpahkan Tersangka Ferdy Sambo dkk ke Kejaksaan Pekan Depan
- Banding Ditolak, Ferdy Sambo Tetap Diberhentikan Tidak Hormat dari Polri!
- Gubernur Papua Lukas Enembe Diduga Alirkan Uang ke Rumah Judi di Luar Negeri
- Motif Penganiayaan Santri Pondok Gontor hingga Tewas, Diduga karena Masalah Kekurangan Alat
- Pakar Pidana Sebut Penganiayaan Santri Gontor Bisa Dikualifikasikan Pembunuhan
- IPW Yakin Motif Pelecehan Seksual Putri Candrawathi Hanya Alibi
- LPSK Sebut Bharada E Sempat Emosi Saat Rekonstruksi karena Tak Sesuai
- 3 Poin Kasus KM 50 yang Disinggung Laskar FPI ke Kapolri
- Kapolri: Motif Pembunuhan Brigadir J Pelecehan atau Perselingkuhan
0 Comments