Nasional / Hukum dan Kriminal /
Follow daktacom Like Like
Senin, 09/10/2017 13:00 WIB

Dituding Terima 4,5 Juta USD, Gamawan : Nazarudin Bohong!

gamawan fauzi
gamawan fauzi
JAKARTA_DAKTACOM: Mantan Mendagri, Gamawan Fauzi menuding kesaksian Nazaruddin terkait aliran dana korupsi KTP elektronik sebagai suatu kebohongan.
 
Usai diperiksa sebagai saksi dalam lanjutan sidang kasus KTP elektronik, Gamawan menampik tudingan Nazaruddin yang menyebut dirinya menerima aliran dana proyek KTP elektronik hingga sebesar 4,5 juta USD.
 
"Jelas Nazarudin itu bohong! Coba saja cek, dimana Nazarudin pada Juni 2011? Dia masih menjadi buronan interpol di Kolombia. Nazar itu buron dari April sampai Agustus 2011, gimana dia tahu saya mendapatkan aliran dana itu?" protes Gamawan saat diwawancarai para wartawan di Gedung Pengadilan Negeri Jakpus, pada Senin (09/10).
 
Gamawan juga menyesalkan sikap KPK yang baru membuka adanya tindak pidana korupsi dalam proyek KTP elektronik ini padahal dirinya sudah berulang kali menyurati BPKP dan KPK untuk melakukan pengawasan dan audit atas proyek tersebut.
 
"Saya sudah melakukan presentasi di depan Komisioner KPK, ada Pak Busyro (mantan pimpinan KPK) disana. Berulang kali saya surati BPKP untuk melakukan audit, tidak ada rekomendasi tentang penyimpangan sama sekali. Tapi kenapa setelah saya tetapkan malah menjadi masalah?" keluhnya.
 
Sebelumnya Mantan Bendahara Umum Partai Demokrat M. Nazarudin dalam kesaksiannya terhadap terdakwa Irman dan Sugiharto pada Oktober tahun lalu menyebut bahwa Mantan Mendagri, Gamawan Fauzi turut menerima aliran dana dari proyek pengadaan KTP elektronik sebesar 4,5 juta USD dan Rp 50 juta.
 
Selain Gamawan, nama lain yang kerap disebut-sebut menerima aliran dana proyek KTP elektronik ini adalah Anas Urbanigrum dan Setya Novanto sebesar Rp 574, 2 miliar atau 11% dari nilai tender proyek tersebut.
Reporter :
Editor :
- Dilihat 1668 Kali
Berita Terkait

0 Comments