Senin, 09/10/2017 11:45 WIB
Setnov Absen Jadi Saksi di Persidangan Kasus E KTP
JAKARTA_DAKTACOM: Ketua DPR Setya Novanto dijadwalkan menjadi saksi bagi terdakwa Andi Agustinus alias Andi Narogong dalam sidang kasus korupsi proyek e-KTP di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (9/10). Namun Novanto masih perlu istiharat selama masa pemulihan.
Hal itu disampaikan pengacara Novanto, Fredrich Yunadi. Dia mengatakan, Novanto tidak dapat memenuhi panggilan persidangan hari ini karena sesuai aturan dokter, kliennya harus menjalani pemeriksaan kesehatan selama satu minggu.
"Saya belum dapat informasi soal itu. Yang pasti kondisi beliau sekarang ini masih bed rest, dalam proses pemulihan," kata Fredrich saat dihubungi CNNIndonesia.com, Senin (9/10).
Novanto meninggalkan RS Premier Jatinegara pada Senin (2/10), tiga hari setelah memenangkan putusan Praperadilan. Sebelumnya, dia dibawa ke rumah sakit tersebut pada Senin (18/9) karena mengidap pengapuran jantung dan sinus.
Politikus Golkar ini pernah bersaksi bagi terdakwa Irman dan Sugiharto. Berdasarkan surat dakwaan, Novanto disebut sebagai pihak yang mengatur proyek e-KTP sejak awal bersama Andi. Ia juga disebut menerima jatah Rp574 miliar dari proyek yang merugikan keuangan negara hingga Rp2,3 triliun itu.
Dalam persidangan terdahulu, Novanto membantah keras menerima uang tersebut. Ia juga mengaku mengenal Andi hanya untuk urusan pembuatan kaos.
Selain Novanto, jaksa juga memanggil sejumlah saksi yakni mantan Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi, Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo, Dirjen Dukcapil Kemdagri Zudan Arif, pimpinan konsorsium PT Astra Graphia Yusuf Darwin Salim, pegawai LKPP Setya Budi Arijanta, dan anggota tim teknis proyek e-KTP Kristian Ibrahim.
Dalam perkara ini, Andi didakwa melakukan korupsi proyek e-KTP dengan memperkaya sejumlah pihak. Beberapa nama mulai dari pejabat Kemdagri, panitia proyek, hingga anggota DPR disebut menerima jatah tersebut.
Selain Andi, penyidik KPK telah menjerat dua pejabat Kemdagri Irman dan Sugiharto, politikus Golkar Markus Nari, Direktur Utama PT Quadra Solution Anang Sugiana Sudiharjo, termasuk Setya Novanto. Namun Novanto tak lagi menjadi tersangka usai memenangkan praperadilan di PN Jakarta Selatan.
Editor | : | |
Sumber | : | CNN Indonesia |
- Pelaku Penusukan Maut Bocah Pulang Mengaji di Cimahi Ditangkap Polisi
- Komnas HAM: Gas Air Mata Penyebab Utama Tragedi Kanjuruhan
- Kapolri Pastikan Irjen Teddy Minahasa Ditangkap Kasus Narkoba
- Polri Naikkan Tragedi Kanjuruhan Jadi Penyidikan, Tersangka Segera Ditetapkan
- Polri Libatkan Kompolnas Awasi Investigasi Tragedi Kanjuruhan
- Putri Candrawathi Akhirnya Resmi Ditahan
- Polri Limpahkan Tersangka Ferdy Sambo dkk ke Kejaksaan Pekan Depan
- Banding Ditolak, Ferdy Sambo Tetap Diberhentikan Tidak Hormat dari Polri!
- Gubernur Papua Lukas Enembe Diduga Alirkan Uang ke Rumah Judi di Luar Negeri
- Motif Penganiayaan Santri Pondok Gontor hingga Tewas, Diduga karena Masalah Kekurangan Alat
- Pakar Pidana Sebut Penganiayaan Santri Gontor Bisa Dikualifikasikan Pembunuhan
- IPW Yakin Motif Pelecehan Seksual Putri Candrawathi Hanya Alibi
- LPSK Sebut Bharada E Sempat Emosi Saat Rekonstruksi karena Tak Sesuai
- 3 Poin Kasus KM 50 yang Disinggung Laskar FPI ke Kapolri
- Kapolri: Motif Pembunuhan Brigadir J Pelecehan atau Perselingkuhan
0 Comments