Senin, 09/10/2017 10:00 WIB
Novanto, Gamawan, dan Ganjar Jadi Saksi Sidang KTP Elektronik
JAKARTA_DAKTACOM: Pengadilan Negeri Jakpus kembali menggelar sidang lanjutan kasus korupsi KTP elektronik dengan terdakwa Andi Agustinus alias Andi Narogong.
Pada hari ini, Senin (9/10), tim Jaksa Penuntut Umum KPK menjadwalkan memeriksa sejumlah saksi diantaranya Ketua DPR RI Setya Novanto, Gubernur Jateng, Ganjar Pranowo, dan Mantan Mendagri Gamawan Fauzi. Namun kehadiran Novanto sebagai saksi pada hari ini diragukan mengingat baru beberapa hari yang lalu dirinya keluar dari rumah sakit.
Sebagai informasi bahwa ketiga saksi yang dijadwalkan pada hari ini disebut-sebut telah menerima aliran dana dari korupsi KTP elektronik dimana Novanto mendapatkan sebanyak Rp 574 miliar, Ganjar mendapatkan 520 ribu USD, dan Gamawan mendapatkan bagian sebesar 4,2 juta USD dalam pembacaan dakwaan atas terpidana Irman dan Sugiharto.
Selain ketiga nama tersebut, beberapa saksi lainnya yang juga dijadwalkan pada hari ini diantaranya adalah Dirjen Dukcapil Kemendagri Zudan Arif Fakhrullah, Pimpinan Konsorsium PT Astra Graphia Yusuf Darwin Salim, Pegawai Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) Setya Budi Arijanta, dan Staf Pusat Komunikasi Kemenlu Kristitan Ibrahim Moekmin.
Reporter | : | |
Editor | : |
- Pelaku Penusukan Maut Bocah Pulang Mengaji di Cimahi Ditangkap Polisi
- Komnas HAM: Gas Air Mata Penyebab Utama Tragedi Kanjuruhan
- Kapolri Pastikan Irjen Teddy Minahasa Ditangkap Kasus Narkoba
- Polri Naikkan Tragedi Kanjuruhan Jadi Penyidikan, Tersangka Segera Ditetapkan
- Polri Libatkan Kompolnas Awasi Investigasi Tragedi Kanjuruhan
- Putri Candrawathi Akhirnya Resmi Ditahan
- Polri Limpahkan Tersangka Ferdy Sambo dkk ke Kejaksaan Pekan Depan
- Banding Ditolak, Ferdy Sambo Tetap Diberhentikan Tidak Hormat dari Polri!
- Gubernur Papua Lukas Enembe Diduga Alirkan Uang ke Rumah Judi di Luar Negeri
- Motif Penganiayaan Santri Pondok Gontor hingga Tewas, Diduga karena Masalah Kekurangan Alat
- Pakar Pidana Sebut Penganiayaan Santri Gontor Bisa Dikualifikasikan Pembunuhan
- IPW Yakin Motif Pelecehan Seksual Putri Candrawathi Hanya Alibi
- LPSK Sebut Bharada E Sempat Emosi Saat Rekonstruksi karena Tak Sesuai
- 3 Poin Kasus KM 50 yang Disinggung Laskar FPI ke Kapolri
- Kapolri: Motif Pembunuhan Brigadir J Pelecehan atau Perselingkuhan
0 Comments