Internasional / Asia /
Follow daktacom Like Like
Jum'at, 15/05/2015 09:41 WIB

Negara Penolak Warga Rohingya Langgar Hukum Internasional

Pengungsi Rohingya di atas perahu
Pengungsi Rohingya di atas perahu

JAKARTA_DAKTACOM: Warga Rohingya yang diusir pemerintah Myanmar, dari tanah kelahirannya di Arakan Myanmar, telah mengakibatkan eksodus besar-besaran. Sebagian ada yang ke Thailan, Malaysia, dan ke Indonesia. Tapi negara-negara yang menjadi tujuan justru menolak kadatangan mereka akibatnya warga Rohingya itu menjadi manusia perahu dan terombang ambing di tengah laut. Tak sedikit diantara mereka tewas dengan berbagai sebab.


"Berdasar Hukum Internasional, warga Rohingya yang menyelamatkan diri dari Arakan karena pembersihan etnis statusnya sebagai Pencari Suaka. kata Koordinator Advokasi Pengungsi dari SNH Advocacy Center, Heri Aryanto, sebagaimana rilis yang dikirim ke dakta.com, Jum'at (15/5/15).

Negara manapun kata Heri dilarang mengusir balik warga Rohingya kembali ke laut, apalagi menyuruh mereka kembali ke Myanmar.

“Sungguh sebuah pelanggaran HAM dan pelanggaran prinsip non-refoulement apabila terbukti Thailand, Malaysia, dan Indonesia mengusir balik Rohingya”, tegasnya.

Prinsip non-refoulement yang berlaku secara internasional bahwa suatu negara tidak diperbolehkan mengirim kembali seseorang ke negara asal, tempat situasi dimana penganiayaan mungkin terjadi, imbuhnya.

Tidak hanya itu, prinsip ini juga melarang pengiriman ke negara lain yang berpotensi menimbulkan penganiayaan baru. “Mau tidak mau dan suka tidak suka kita sudah terikat hukum internasional, jadi kita harus memperlakukan secara baik Rohingya yang mencari suaka ke Indonesia”, papar Heri.

Dijelakskan, eksodus warga Rohingya secara masif dari Myanmar merupakan bukti bahwa pemerintah Myanmar telah mengabaikan hak-hak warga Rohingya sebagaimana diamanatkan Dekralasi Universal Hak Asasi Manusia tahun 1948. Bahkan, Myanmar secara terang-terangkan mengabaikan Resolusi PBB untuk mengakui hak kewarganegaraan penuh Rohingya.

Penindasan yang dilakukan pemerintah Miyanmar terhadap etnis Rohingya menurut telah menimbulkan implikasi baru, yaitu munculnya perdagangan dan penyelundupan orang. Solusi untuk menghentikannya adalah menekan Myanmar baik dalam forum bilateral maupun ASEAN, untuk segera mengembalikan hak-hak kewarganegaraan Rohingya secara penuh.

“Indonesia sebagai negara yang disegani Myanmar harusnya bisa menekan Myanmar, kalau mereka nggak mau,  Indonesia tuntut mundur saja Myanmar dari jabatan Ketua ASEAN”, pungkasnya.

Editor :
Sumber : SNH Advocacy Centre
- Dilihat 3790 Kali
Berita Terkait

0 Comments