Bekasi / Kota /
Follow daktacom Like Like
Kamis, 05/10/2017 06:45 WIB

2 Pabrik Pencemar Kali Bekasi Disegel Pemkot

Walikota Bekasi kembali melakukan penyegelan pabrik pencemar kali bekasi
Walikota Bekasi kembali melakukan penyegelan pabrik pencemar kali bekasi
BEKASI_DAKTACOM: Walikota Bekasi, Rahmat Effendi menyegel dua pabrik yang diduga membuang limbahnya di Kali Bekasi. 
 
Penyegelan dilakukan sebelum penyusuran Kali Bekasi bersama Dinas Lingkungan Hidup (LH) Kota Bekasi, dimulai dari pangkalan enam, Kelurahan Cikiwul, Kecamatan Bantargebang sampai Cipendawa, Kelurahan Bojong Menteng, Kecamatan Rawalumbu, Rabu (04/10). 
 
Kedua pabrik yang disegel tersebut, PT. Prima Kremasindo yang membuat minuman ringan dengan limbah yang keluar berupa batu bara diduga membuang limbah ke Kali Bekasi, dan PT. Prima Baja Utama.
 
"Ini kita segel, enggak boleh beroperasi sampai kewajibannya dipenuhi. Mereka (pabrik) ini banyak pelanggarannya," tegas Wali Kota Bekasi, Rahmat Effendi.
 
Dari pantauan dilokasi, didalam area PT. Prima Kremasindo, Walikota menemukan tumpukan bekas batu bara yang menjadi limbah di area belakang dekat tepi sungai, dan setelah diklarifikasi perusahaan tersebut telah berdiri dari tahun 2011 akan tetapi tidak memiliki ijin yang kuat dan tidak di urus upaya mengenai limbah dan lainnya ke Pemerintah Kota Bekasi.
 
"Pelanggaran yang dilakukan PT Prima Kemasindo tidak memiliki dokumen, melanggar garis sempadan sungai (gss), tidak memiliki dokumen lingkungan, tidak memiliki izin untuk limbah bahan berbahaya dan beracun (B3)," terang Rahmat.
 
Lanjut Rahmat, perusahaan itu juga tidak memiliki surat izin pembuangan limbah cair (SIPLC), izin pengambilan air tanah, dan limbah B3 yang tidak dilokalisir sehingga langsung masuk ke sungai.
 
Sementara itu, Sekretaris Dinas Lingkungan Hidup Kota Bekasi, Kustantina menambahkan, untuk PT Prima Baja Utama tidak mengoperasikan Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL), SIPLC ada tapi belum dievaluasi, dan tingkat keasaman dari limbahnya melebihi baku mutu.
 
"Ya,jadi kita segel juga. Kedua pabrik tersebut tidak boleh beroperasi sebelum memperbaiki pelanggaran yang telah dilakukan," ungkapnya.
Reporter : Warso Sunaryo
Editor :
- Dilihat 1495 Kali
Berita Terkait

0 Comments